e-KTP Berlaku Seumur Hidup

kantor-pelayanan-ktpPemkot Surabaya, Bhirawa
Pemerintah memastikan e-KTP berlaku seumur hidup. Keputusan ini disosialisasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagaimana  Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sejak awal 2014, Dispendukcapil Kota Surabaya sudah menerapkan beberapa hal yang diatur dalam undang-undang yang  merupakan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Yayuk Eko Agustin Wahyuni menjelaskan merujuk UU No 23 Tahun 2006 bahwa masa berlaku e-KTP masa berlakunya diubah menjadi seumur hidup. Jadi, tidak perlu perpanjangan.
Dan kalau e-KTP ini rusak atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat, lurah atau kepala desa, paling lambat 14 hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
”Penggunaan e-KTP sangat banyak. Yang paling penting seluruh masyarakat segera mengurus e-KTP dan memahami perubahan UU tentang adminstrasi kependudukan,” ujarnya, Senin (31/3).
Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Dokumen Kependudukan  juga mengatur tentang masa berlaku KTP elektronik (e-KTP). Dinyatakan di Pasal 64 ayat (7) bahwa e-KTP untuk WNI masa berlakunya seumur hidup dan bagi orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
Sementara untuk KTP non elektronik atau KTP biasa yang sebelumnya berlaku sampai 31 Desmeber 2013, diperpanjang masa berlakunya sampai  31 Desember 2014
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan, banyak perubahan kebijakan dalam administrasi kependudukan yang diatur dalam perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013 ini.
Beberapa substansi dalam UU 23 Tahun 2006 yang mengalami perubahan (revisi) di antaranya pelaporan kelahiran, pelaporan kematian, pengesahan anak, akta kelahiran dan juga masa berlaku Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Terkait penerbitan akta pencatatan sipil, di UU Nomor 23 Tahun 2006, pada Pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Sementara penjelasan atas UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, di Pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.  Sementara di ayat(2) dijelaskan bahwa penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
”Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi di tempat domisili penduduk. Jadi sekarang, orang luar Surabaya lahir di sini melaporkan ke Dispendukcapil tempat di domisili penduduk tersebut. Penduduk Surabaya yang kelahiran di luar Surabaya melapornya ke Dispendukcapil Surabaya supaya lebih mudah,” jelas Suharto Wardoyo.
Lebih lanjut, Suharto Wardoyo menjelaskan, untuk pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013 dinyatakan bahwa pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat. [dre]

Rate this article!
Tags: