Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan Disegel

Papan berisi tulisan klaim kepemilikan eks Kantor Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Papan berisi tulisan klaim kepemilikan eks Kantor Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Eks Kantor Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari, Kota Mojokerto disegel sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris Sabu Surakhman, mantan Kades setempat. Didepan bangunan itu, dipatok papan dengan tulisan Tanah ini milik Sabu Surahkman. Hubungi  Gatot Wiyono dan Waluyo Hadi SH lengkap beserta nomor HP. Sontak tulisan klaim itu mengagetkan banyak orang.  Apalagi tulisan dan bangunan itu berada tepat di pinggir jalan utama.
Kasus ini segera dilaporkan pihak kantor kecamatan ke Wali Kota Mojokerto. Ironisnya, pihak Pemkot sendiri belum bisa menjelaskan status kepemilikan tanah dan bangunan seluas sekitar 2.500 m2. Pasalnya, buku letter C yang berisi data tanah itu kini disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terkait kasus penjualan Tanah Kas Desa (TKD) setempat.
”Kami tak tahu persis bekas kantor itu milik siapa. Tiba-tiba sudah ada tulisan itu di depan kantor itu,” tutur seorang warga yang melintas di depan bangunan itu, Rabu (19/3) kemarin.
Sejumlah warga setempat mengaku tak tahu asal muasal tanah ini. Namun mereka membenarkan jika Sabu Surakhman sebagai kepala desa setempat era tahun 90 an. Sedang Gatot Wiyono adalah salah satu anak Sabu yang telah almarhum. Konon, Gatot adalah seorang perwira menengah kepolisian yang kini menjabat sebagai Kapolsek di Sidoarjo. Sabu sendiri, kini telah tiada. Dan tampaknya, peninggalannya yang kini tengah diperjuangkan kepemilikannya oleh para ahli warisnya.
”Sejak dulu, tanah dan rumah ini digunakan sebagai Kantor Desa Gunung Gedangan. Perkara miliknya Pak Sabu atau bukan, kami tidak tahu pasti,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Magersari,  Abd Rochman Tuwo mengaku telah mendengar kasus penyegelan itu. Ia sudah melimpahkan perkara yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik eks Kantor Kel Gunung Gedangan ke Wali Kota Mojokerto. ”Sudah dilaporkan ke wali kota dan instansi terkait. Kasus ini ada bagian sendiri yang menangani,” kata camat kelahiran Sulawesi ini.
Mantan Sekcam setempat ini mengaku tidak tahu asal-usul tanah tersebut. Apakah milik Pemkot atau milik ahli waris yang mengklaim tanah itu. ”Status tanahnya sendiri kami tak tahu persis. Kami juga tak tahu kenapa ada masalah seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Pemkot Mojokerto, M Imron menantang orang yang mengaku sebagai ahli waris membuktikan kebenaran klaimnya. ”Mereka harus bisa membuktikan klaimnya. Kalau mereka punya bukti, kami rela. Tapi tentu tidak semudah itu,” tegasnya.
Sehingga pria berpenampilan kalem ini siap membawa kasus ini ke pengadilan. ”Enaknya ya dibawa ke pengadilan saja,” tandasnya.
Meski demikian, Imron masih belum mengetahui status tanah itu. Apakah milik Pemda atau perseorangan sebagaimana klaim ahli waris. Itu karena buku letter C yang menjelaskan status tanah itu kini disita Kejaksaan. ”Bukunya masih di Kejaksaan. Kami tak serta merta mengklaim tanah itu aset Pemkot. Tunggu bukunya dulu. Nantinya kita juga akan mencari tahu informasi tanah itu ke tokoh masyarakat setempat,” pungkasnya. [kar]

Tags: