Eks Kepala Dispenda Sidoarjo Ajukan PK

17-Eks Kepala Dispenda Kabupaten Sidoarjo saat jalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas dirinya, Selasa (16,9). AbednegoPengadilan Tipikor, Bhirawa
Mengikuti jejak mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sidoarjo, Nunik Ariyani, mengajukan Peninjuan Kembali (PK). Terpidana empat tahun penjara ini, menuding MA melakukan kekeliruan hingga melipatgandakan pidananya.
Achmad Rifai SH selaku Kuasa Hukum Nunik mengatakan, kliennya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Ni Made Sudhani untuk meninjau putusan MA yang memvonis kliennya bersalah. Menurutnya, ada dalil terkait penyalahgunaan wewenang yang salah diartikan Hakim Agung saat menolak kasasinya.
Menurut Rifai, saat kasus ini mencuat, Peraturan Pemerintah tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, belum berlaku. Dengan demikian, kewenangan soal administrasi tak sepenuhnya disalahgunakan kliennya. Terlebih, Nunik yang juga politisi Partai Demokrat ini, hanya menjalankan perintah Bupati yang menjabat saat itu. Disposisi Bupati untuk mencairkan dana Rp2,3 miliar dari Kasda. ”Jelas kan, ada penerapan UU yang tak sesuai. Kami inginkan peradilan yang benar-benar adil,” ujar Rifai di ruang sidang Candra, Selasa (16/9).
Adapun novum (bukti baru) yang diajukan dalam sidang, yakni salinan putusan MA yang menjelaskan poin penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nunik pada 2005-2007 lalu. Melengkapi novum, dua saksi juga akan diajukan untuk memperkuat PK, yakni ahli di bidang tata administrasi negara dan ahli pidana.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid, menilai jika novum yang diajukan terpidana bukanlah temuan baru. Pasalnya di persidangan 2011 lalu di PN Surabaya, dalil itu diangap benar dan membuktikkan bentuk penyalahgunaan yang dilakukan Nunik.
Sehingga Rifai meminta Majelis menjatuhkan putusan dengan menolak PK seluruhnya. Dan memidana Nunik sebagaimana putusan MA. ”Meminta majelis mengabulkan permohonan kami dan menetapkan terpidana ditahan sebagaimana putusan MA,” ujar Jaksa Wahid.
Sebelumnya, Nunik Aryani divonis empat tahun penjara denda Rp250 juta atau subsider enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tak terima dengan putusan itu, Nunik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan membuahkan hasil. Mantan anggota DPRD Sidoarjo dari partai Demokrat ini dibebaskan oleh majelis hakim PT Surabaya.
Nunik diseret sebagai terdakwa hingga menjadi terpidana setelah mencairkan dana Kasda senilai Rp2,3 miliar sebagaimana perintah Win Hendrarso. Setelah dilakukan audit pada 2005, diketahui adanya sejumlah dana yang hilang. Selain Nunik dan Win, Staf Dispenda Agus Handoko juga ditetapkan sebagai tersangka. [bed]

Keterangan Foto : Eks-Kepala-Dispenda-Kabupaten-Sidoarjo-saat-jalani-sidang-Peninjauan-Kembali-PK-atas-dirinya-Selasa-(16/9).-[Abednego/bhirawa]

Tags: