Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Ahmad Dhani Prasetya usai menjalani sidang perkara kasus vlog idiot dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/2). [trie diana/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam agenda putusan sela, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, Selasa (19/2).
Majelis hakim yang dipimpin Raden Anton Widyopriyono itu pun memerintahkan persidangan dilanjutkan.
Sidang yang semula digelar dua kali sepekan rencananya akan diperlonggar menjadi sekali dalam sepekan. “Sidang dilanjutkan ke materi pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” kata dia.
Penasihat hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian, menghormati putusan hakim tersebut. Ia pun tak mempermasalahkan sidang diteruskan ke pokok perkara. Aldwin akan menggabungkan pembelaan untuk kliennya pada agenda pleidoi nanti. “Kita hargai, kita ikuti saja. Hakim kelihatannya ingin mendalami materiilnya, ndak apa-apa, kita ikuti saja,” ujar Aldwin.
Aldwin mengaku justru diuntungkan bila hakim ingin menggali pokok perkara. Jika bukti materiil dibuka di persidangan, ia makin optimistis kliennya tidak bersalah dalam perkara ini. “Kami yakin tidak ada unsur pidana yang dilanggar Mas Dhani dalam kasus ini,” katanya.
Sidang Ahmad Dhani dijaga ketat puluhan polisi bersenjata perisai dan pentungan. Setelah sidang, Ahmad Dhani segera dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara Kelas I di Medaeng Sidoarjo menggunakan mobil kejaksaan.
Aldwin menambahkan, semestinya Ahmad Dhani tidak ditahan dalam perkara yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia ditahan di Rutan Cipinang atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Di Rutan Medaeng status Mas Dhani bukan tahanan, beliau hanya dititipkan. Kalau masa penahanannya habis, bisa bebas,” katanya.
Ahmad Dhani diadili terkait kasus vlog yang viral di media sosial, yang menyebut massa Forum Kebangsaan Jatim sebagai idiot. Pernyataan itu dilontarkan Ahmad Dhani saat Hotel Majapahit Surabaya tempatnya menginap dikepung massa pada 26 Agustus 2018. Akibat pengepungan itu Dhani batal memimpin deklrasati Relawan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan. [bed]

Tags: