Empat Parpol Belum Lengkapi Laporan Dana Kampanye

dana-parpol-kpu-130516bMadiun, Bhirawa
Sebanyak empat dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kota Madiun, Jatim, belum melengkapi laporan dana kampanye ke KPU setempat.
“Secara umum, 12 paprpol yang ada telah menyerahkan laporan rekening dana khusus kampanye. Namun, setelah diteliti ulang, masih ada empat parpol yang belum melengkapi berkas persyaratannya,” ujar Komisioner KPU Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, kepada wartawan, Selasa (4/3).
Meski demikian, pihaknya enggan menyebutkan keempat partai politik yang belum melengkapi berkasnya. Rata-rata, kekurangan itu meliputi perincian penggunaan dana, perincian laporan dari masing-masing calon anggota legilatif (caleg), dan adanya perbedaan saldo.
Terkait hal itu, Kokok mengimbau kepada keempat partai politik bersangkutan agar segera melengkapi kekurangannya. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, parpol diberikan waktu hingga tanggal 7 Maret 2014 untuk melakukan perbaikan.
“Bagi parpol yang kemarin merasa kurang lengkap, dipersilakan datang ke KPU untuk melengkapi berkasnya. Nanti ada petugas yang akan memandu kekurangannya atau kesalahannya dimana,” tutur Kokok.
Ia menjelaskan, setelah rekapitulasi dan verifikasi laporan dana kampanye parpol selesai, KPU akan segera melimpahkan ke pihak kantor akuntan. Sebab, yang berwenang menilai laporan keuangan tersebut adalah tim audit.
Saat ini pihaknya juga belum dapat mengetahui nominal terakhir dana kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing parpol. Hal itu karena diperkirakan saldonya masih dapat berubah setelah dilakukan rekapitulasi.
Setelah itu, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2013, parpol masih berkewajiban menyerahkan pelaporan dana kampanye tahap akhir yang harus dilakukan seusai pelaksanaan Pemilu 2014, yakni pada tanggal 24 April 2014.
“Setelah ini masih ada pelaporan terakhir. Itu akan dilakukan setelah pemungutan suara tanggal 9 April mendatang,” tambah Kokok.
Penyampaian atau pelaporan penerimaan dana kampanye sangat penting dilakukan, sebab hal tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dari partai politik. [ant.dar]