Empat Persen Jalan Provinsi di Gresik Rusak

Penguna jalan maupun warga yang berdomisili di Desa Metatu Kecamatan Benjeng maupun Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan mengeluhkan kondisi jalan

Penguna jalan maupun warga yang berdomisili di Desa Metatu Kecamatan Benjeng maupun Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan mengeluhkan kondisi jalan

Gresik,Bhirawa
Kondisi jalan propinsi di Kab Gresik cukup baik. Kalaupun ada kerusakan itupun hanya kecil jika dibanding dengan ruas maupun panjang jalan yang ada sekarang.
Jalan propinsi di Kab Gresik tercatat 46,480 km, dari panjang itu hanya sekitar 4% yang rusak. Kerusakan itu terjadi selain karena beban muatan truk yang cukup berat, juga akibat terkena banjir. ”Karena truk yang lewat tonasenya besar sehingga cepat rusak,” kata Soeharsono, Kepala Pembantu Unit Palaksana Teknis (UPT) Bina Marga Pemprop Jatim di Gresik, Kamis (20/3) kemarin.
Dikonfirmasi melalui Mahzumi, pengamat jalan pada UPT Bina Marga di Gresik Soeharsono menjelaskan, panjang jalan propinsi di Gresik total 46, 480 km. Rinciannya, ruas panjang Legundi – Bunder 25,50 km, Batas Kota Surabaya- Legundi 10,510 km dan Legundi – Batas Kab. Mojokerto 10,470 km. Dari panjang itu, hanya sekitar 4% saja yang rusak. Kerusakan itu terjadi pada ruas Legundi – Buder.
Kerusakan itu sudah disampaikan pada UPT Bina Marga di Surabaya. Soal perbaikan dan penganggaran menjadi kewenangan UPT. ”Tugas kami hanya melaporkan saja. Kerusakan itu tri wulan ke IV 2013 lalu. Untuk tri wulan pertama 2014 sekarang, masih belum keluar,” jelas lelaki  asal Bungah  ini.
Selain perbaikan, pada 2014 ini juga akan dilakukan pelebaran jalan di ruas Legundi – Batas Kab Mojokerto. Namun berapa panjang yang dilebarkan secara pasti masih belum diketahui. Sebab, dari 10,470 km ruas jalan Legundi – Batas Kab Mojoketo itu lebarnya bervariasi. Ada yang 7 meter, bahkan masih ada yang 4,5 meter. Padahal, lanjutnya, syarat jalan propinsi itu lebarnya minimal 7 meter. ”Bahkan ada yang sampai 9 meter. Seperti di Driyorejo, itu lebarnya 9 meter,” jelasnya.
Terkait dengan kerusakan jalan propisi itu,  menjadi tanggung jawab UPT Bina Marga Propinsi Jatim. Tapi, untuk  pelanggaran jalan, itu domain Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Lalu Lintas untuk melakukan penindakan. [eri]

Tags: