Empat Tahanan Positif Covid 19 Diputus Bebas Masih di RS Pasirian

Suasana terdakwa yang telah diputus bebas dan selanjutnya mendapatkan pengawalan ke Rumah Sakit Pasirian untuk perawatan menggunakan Protap Covid 19.

Lumajang Bhirawa
Empat tahanan terpapar Positif 19, yang menjalani persidangan secara maraton, dan telah diputus Bebas Pengadilan Negeri Lumajang pada Jumat 4 September 2020 lalu langsung di bawa ke ruang isolasi Rumah Sakit Pasirian guna mendapatkan perawatan intensif.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala dinas kesehatan Kabupaten Lumajang, dr Ignasius Bayu Wibowo ketika di konfirmasi (8/9) Yang menjelaskan bahwa pihak rumah sakit pasirian Telah menerima empat pasien reaktif Covid 19 yang mendapatkan penanganan atau isolasi yang dibantu oleh pihak Dinkes Lumajang .

Pada kesempatan itu Bayu juga menjelaskan bahwa ke empat pasien tersebut berasal dari tahanan Kejaksaan yang telah di putus bebas oleh pengadilan tersebut diarahkan untuk isolasi mandiri , akan tetapi banyak warga yang menolaknya akhirnya diarahkan untuk isolasi sementara di Rumah sakit Pasirian.

“ kebetulan para pasien itu dari wilayah yang dekat dengan Rumah sakit Pasirian, maka kita bantu untuk isolasi di Rumah Sakit Pasirian, sebab mendapatkan penolakan warga ketika mau menjalankan isolasi mandiri,” ujarnya .

Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa ke empat pasien yang di isolasi tersebut dua orang berasal Desa Bago Pasirian, satu orang lagi dari Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh dan seorang lagi dari Desa jatimulyo Kecamatan kunir, yang diperkirakan dekat lokasinya dengan Rumah Sakit Pasirian.

Sementara itu menurut kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Arie Chandra bahwa pihak kejaksaan ketika mengetahui tahanannya terpapar covid 19 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sidang yang tidak seperti biasanya dan dilakukan secara marathon yakni menghadirkan para saksi kemudian pembacaan tuntutan Jaksa dan besoknya ( Jumat) langsung pada putusan oleh hakim.

Setelah putusan yakni putusan bebas murni tersebut, ke empat Pasien ( mantan terdakwa) kemudian di koordinasikan dengan gugus tugas Covid Pemkab Lumajang, dan pada saat itu (sore ) ke empat pasien langsung dibawa ke ruang isolasi Rumah sakit Pasirian dengan mobil ambulan dan dikawal oleh pihak Kejaksaan dengan menggunakan aturan protokol kesehatan (dwi).

Tags: