Enam Puskesmas di Kota Probolinggo Resmi Jadi BLUD

Wali Kota Hadi serahkan BLUD pada enam puskesmas.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

(Dinkes Siapkan 16 Payung Hukum)

Kota Probolinggo, Bhirawa
Enam puskesmas di Kota Probolinggo telah resmi menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Karenanya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo telah menyiapkan 16 payung hukum. Regulasi ini akan mengatur pelaksanaan kebijakan di puskesmas. Dari 16 payung hukum berupa peraturan wali kota (perwali) dan surat keputusan (SK) itu, baru dua yang telah selesai. Yakni, Perwali tentang Penetapan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas dan Perwali tentang Pegaturan Tarif Puskesmas.
Kepala Dinkes Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati, Kamis (7/11) mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan, puskesmas memiliki fleksibilitas dalam tata kerjanya. “Puskesmas memiliki fleksibilitas dalam pembuatan rencana bisnis anggaran, perekrutan tenaga kerja, dan juga inovasi layanan puskesmas,” ujarnya.
Menurutnya, dengan menjadi BULD, puskesmas tidak perlu menunggu Perubahan APBD untuk melakukan program yang membutuhkan anggaran khusus. Melainkan, bisa melakukan dengan anggaran milik puskesmas. “Juga dalam perekrutan tenaga kerja. Misalnya, puskesmas membutuhkan bidan atau perawat, bisa melakukan perekrutan. Tetapi, prosesnya tetap harus sepengetahuan Dinkes dan BKPSDM. Maka, perlu payung hukum berupa perwali untuk itu,” jelasnya.
Selain dua perwali yang telah selesai, ada 14 perwali dan SK yang masih dalam proses penyusunan. Di antaranya, Perwali tentang Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber non-APBD/APBN; Perwali tentang Kebijakan Akuntansi BLUD Puskesmas; Perwali tentang Pengaturan Kerja Sama; dan Perwali Remunerasi.
Juga Perwali Rencana Bisnis Anggaran; Perwali Pengaturan Pejabat Pengelola/Pegawai non-PNS; dan Perwali Pengaturan Dewan Pengawas/Tim Pengawas/SPI. Berikutnya, Perwali tentang Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa; Perwali Pengaturan Penggunaan Surplus; Perwali Penggunaan Pengaturan Utang/Piutang; dan Perwali Pengaturan Investasi Puskesmas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Rianto mengatakan pasca menjadi BLUD, puskesmas bisa menjalankan program secara fleksibel. “Namun, tetap harus sepengetahuan Dinas Kesehatan. Harapannya pelayanan puskesmas bisa lebih baik lagi,”tandasnya.
Demi menyempurnakan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada masyarakat, enam puskesmas di Kota Probolinggo kini mengimplementasikan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). “Secara resmi, penetapan BLUD pada enam puskesmas oleh wali Hadi Zainal Abidin,” jelas Ninik.
Keputusan ini sesuai dengan Perwali Kota Probolingo nomor 140 tahun 2019 tentang Penetapan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit kerja yang melaporkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) pada BLUD. Launching penetapan BLUD di enam puskesmas.
Diketahui, enam puskesmas yang dimaksud adalah Wonoasih, Sukabumi, Jati, Kedopok, Kanigaran dan Ketapang. Dari enam puskesmas, hanya Wonoasih yang terakreditasi utama. Sedangkan yang lain akreditasi madya. “Di mulai tahun 2020, kami berharap pelayanan menjadi lebih baik. Kalau butuh anggaran tinggal gunakan anggaran sendiri. Apalagi ada UHC (Universal Health Coverage) kapitasi dari JKN pasti lebih banyak. Pengadaan barang dan jasa lebih mudah dan mencari kebutuhan SDM juga mudah,” paparnya.
Wali Kota Hadi Zainal Abidin menuturkan, implementasi BLUD di puskesmas se-Kota Probolinggo diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam visi misi yang tertuang dalam RPJMD tahun 2019-2024 yaitu menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Pemerintah Kota Probolinggo sangat memerhatikan dan memprioritaskan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Beberapa hal telah dilaksanakan antara lain pencanangan UHC, yaitu pembiayaan yang mengcover seluruh warga kota untuk mendapat pelayanan kelas III di rumah sakit dan di puskesmas secara gratis,”ungkap Hadi.
Dengan UHC ini, berdampak pada pendapatan kapitasi puskesmas kurang lebih sebesar Rp 7,5 milyar dalam 1 tahun. Selain UHC pemkot juga pengadaan mobil ambulance kelurahan dan mobil layanan kesehatan bagi masyarakat sehingga petugas kesehatan dapat hadir jemput bola kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Ada juga pengadaan enam unit sepeda motor layanan kesehatan bagi petugas medis di masing-masing puskesmas. Mega proyek di bidang kesehatan adalah rencana pembangunan rumah sakit baru yang rencananya akan dimulai di tahun 2020 mendatang.
“Saya berharap kepada Dinas Kesehatan dan puskesmas, bahwa dengan ditetapkannya BLUD puskesmas di Kota Probolinggo dapat menjadi motor penggerak kinerja dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan tetap mempertahankan opini WTP. Ini sebagai wujud pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo,”tambah Wali Kota Hadi.[wap]

Tags: