Evaluasi Gubernur Jadi Bekal Raperda Sidoarjo

raperdaSidoarjo, Bhirawa
Pengelola mal, plasa, gedung bioskop dan bangunan perkantoran harus menyediakan fasilitas ibadah seperti tertuang, dalam Perda Bangunan dan Gedung yang akan digedok. Keharusan bangunan dan gedung memiliki tempat ibadah yang representatif.
Menurut Ketua Pansus Perda Bangunan dan Gedung, Aditya Nindyatman, Rabu (2/7) kemarin, salah satu pasal dalam Perda itu menyebutkan, bangunan dan gedung harus menyiapkan tempat ibadah yang layak. Diantaranya mushola yang harus dimiliki setiap perkantoran maupun mall yang ada di Sidoarjo. ”Jangan sampai tak memiliki fasilitas ini,” tegasnya.
Aditya mengungkapkan, kini beberapa mal dan perkantoran memang sudah memiliki fasilitas tempat ibadah meski belum menyeluruh. Namun, kondisinya masih belum representatif untuk digunakan para pengunjung. Sehingga kondisinya perlu ada perbaikan yang baik. Agar nyaman dan bisa digunakan dengan baik.
Menurutnya, tidak ada kriteria luas bangunan yang harus memiliki tempat ibadah. Namun, dalam Perda itu ditegaskan jika bangunan dan gedung wajib memiliki tempat ibadah yang bisa digunakan. Prioritas utama yakni, mall, perkantoran, restoran dan bangunan yang digunakan khalayak umum. ”Kami melihat belum menyeluruh memiliki tempat ibadah,” katanya.
Aditya menegaskan, selain tempat ibadah, bangunan dan gedung juga harus memiliki sejumlah fasilitas dan kenyamanan serta keamanan yang layak. Sehingga orang akan nyaman dan aman untuk mendatangi gedung. Entah itu dibangun oleh pemerintah maupun pihak swasta yang harus memperhatikan keselamatan orang yang ada di gedung. ”Bangunan harus memperhatikan fasilitas yang dianggap remeh tetapi sangat penting,” tegasnya.
Sementar itu hasil evaluasi dari Gubernur Jatim terkait sejumlah usulan Raperda akhirnya diputuskan dibahas semua anggota dewan. Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Suhariyono  mengungkapkan, dalam rapat pembahasan evaluasi oleh anggota dewan, sejumlah anggota dewan juga tak mengerti dengan pembahasan Raperda yang disampaikan. Apalagi, tak ada separuh anggota dewan yang ikut dalam pembahasan ini. Apalagi, tambahnya, sudah ada raperda yakni Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) dan Perlindungan Buruh yang dibahas oleh masing-masing Pansus.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Abdul Kholik mengatakan, setelah ada evaluasi dari gubernur, ada lima Raperda yang harus dibahas semua anggota dewan. Yakni, Pembubaran PT Sidoarjo Membangun, Perda Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Pemanfaatan Badan Jalan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satpol PP serta Penyelesaian Tata Tertib Bangunan. Pembahasan evaluasi tersebut langsung dihandle anggota dewan dan diputuskan. ”Tidak ada masalah. Evaluasi dari gubernur juga telah diterima,” ucapnya.
Kholik menegaskan, awalnya Raperda itu memang dibahas Pansus. Namun saat pembahasan sudah digedok dan diserahkan ke pimpinan dewan, tugas Pansus sudah selesai. Ketika ada revisi, semua anggota dewan berhak mengetahui evaluasi dari gubernur. ”Sehingga kami undang semua anggota dewan untuk membahas evaluasi ini,” ucapnya.
Menurutnya, langkah ini sangat efisien. Meski tak dihadiri semua anggota dewan namun evaluasi tetap bisa dijalankan. Hasil evaluasi juga telah diputuskan dan tak perlu ada pembahasan lagi. ”Evaluasi dari gubernur tak memerlukan pembahasan yang bertele-tele,” ucapnya. [hds]

Tags: