Faiq Sofa: Perkara Kades Tersangka Pidana Pemilu Langsung Disidang

Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Faiq Sofa

Kab Mojokerto,Bhirawa
Perkara pidana Pemilu dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo Suhartono dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh JPU Kejari Mojokerto. Dijadwalkan perkara ini bakal digelar langsung, Rabu (5/12) dan akan dituntaskan secara maraton selama 7 hari.
“Langsung kita sidangkan perkaranya Rabu (5/12). Dimulai sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Kajari Kab Nojokerto, Rudy Hartono.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mojokerto Faiq Sofa menambahkan, pelimpahan berkas perkara pidana Pemilu dengan calon terdakwa Suhartono  juga dilengkapi surat dakwaan dan surat perintah bagi Jaksa Penuntut Umum.
“Pelimpahan ke pengadilan tadi tidak ada kendala maupun kekurangan,” kata Faiq di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.
“sudah ditetapkan dari hakim untuk jadwal sidang,” terangnya.
Berbeda dengan perkara lainnya, lanjut Faiq, sidang perkara Pidana Pemilu ini bakal digelar secara maraton selama 7 hari. Dalam kurun waktu tersebut, hakim sudah harus menjatuhkan vonis bagi terdakwa Suhartono.
“Mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, tuntuntan, pledoi sampai vonis dibatasi hanya 7 hari. Kalau sudah 7 hari wajib ada vonis,” tegasnya.
Sama dengan jeratan penyidik Sentra Gakkumdu, tambah Faiq, pihaknya juga akan mendakwa Suhartono dengan Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, perbuatan Kades yang akrab disapa Nono itu dinilai menguntungkan Cawapres Sandiaga Uno.
“Nantinya upaya hukum hanya dibatasi sampai banding, tidak ada kasasi,” tandasnya.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan tersangka dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019. Perkara yang menjerat Suhartono telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tindak pidana Pemilu yang dilakukan Suhartono nampak dilakukan secara terang-terangan. Tersangka menggalang massa ibu-ibu di kampungnya untuk menyambut Sandiaga Uno di Jalan Desa Sampangagung, Minggu (21/10). Capres nomor 2 tersebut dalam perjalanan untuk berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
Jumlah massa yang dikerahkan Suhartono, mencapai 50 orang. Tersangka menghabiskan Rp 20 juta untuk memberi uang lelah ke para ibu-ibu yang bersedia ikut menyambut Sandiaga. Saat penyambutan Sandiaga, Suhartono juga berfoto selfie dengan Cawapres nomor 2 tersebut. Selain itu dia juga memasang spanduk dan banner berisi dukungan untuk Sandiaga. [kar]

Tags: