Fasilitasi Kredit DPRD

Karikatur Kepentingan-Elit-Politik EditAnggota DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sudah dilantik. Masing-masing sudah pula memiliki SK (Surat Keputusan) Menteri Dalam Negeri. SK itu bagai beslit, sebagaimana SK yang dimiliki ASN (Aparatur Sipil Negara, dulu PNS). Sehingga bisa menjadi agunan jaminan kredit bank. Fasilitas SK anggota dewan tidak disia-siakan begitu saja. Karena setelah lepas pemilu legislatif, banyak anggota dewan memiliki hutang cukup besar.
Mayoritas anggota dewan memilih mengambil kredit dengan bunga sangat lunak. Bank Jatim misalnya, memberi plafon sampai Rp 500 juta. Bunganya sekitar 0,5% se-bulan. Rata-rata anggota mengambil kredit antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta, diangsur selama 59 bulan (5 tahun minus satu bulan). Sistem penagihannya potong langsung gaji. Jika masih kurang akan dipotongkan dari penghasilan tunjangan.
Gaji dan tunjangan representasi anggota DPRD Jawa Timur (dibungkus amplop coklat) tak lebih dari Rp 8,5 juta per-bulan. Sedangkan kredit maksimal senilai Rp 500 juta, angsurannya senilai Rp 12,5 juta. Tekor. Tetapi masih ada terdapat penghasilan tunjangan komunikasi dan perumahan (amplop putih) senilai Rp 23 juta. Karena itu Bank Jatim tak ragu mengucurkan fasilitas kredit kepada anggota DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Kredit dengan agunan SK sebagai anggota dewan, memang bukan sembarang fasilitasi. UUD pasal 18 ayat (3), menyatakan, “Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.” Frasa kata  “Pemerintah-an Daerah” (dengan akhiran an) dipahami sebagai kebersamaan dua pilar. Yakni, Pemerintah Propinsi (sebagai eksekutif) dan Pemerintah Kabupaten serta Kota, dengan DPRD-nya (sebagai legislatif).
Dus DPRD, merupakan salahsatu pilar Pemerintahan Daerah. Sedangkan Bank Jatim sebagai BUMD, mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah. Jadi, fasilitasi anggota DPRD untuk mengambil kredit di Bank Jatim, bagai memberi kepada owners. Sangat wajar dan sah, sepanjang sesuai persyaratan L3 (legal landing limit).
Tetapi penghasilan anggota dewan bukan hanya dari pos honor representasi maupun tunjangan komunikasi dan perumahan. Melainkan beberapa pos lain, misalnya uang saku kunjungan kerja luar propinsi (Rp 1,750 juta per-hari), serta biaya reses menemui konstituensi di Dapil (Rp 40 juta sepekan) 3 kali setahun. Selain itu masih terdapat bantuan fasilitasi berbagai bintek (bimbingan teknik) sekitar Rp 4,5 juta (minimal 3 kali setahun).
Jika dihitung-hitung, dalam setahun setiap anggota DPRD Jawa Timur bisa berpenghasilan Rp 700-an juta. Namun pengeluaran anggota dewan juga sangat besar. Antaralain potongan fraksi dan potongan parpol, nominalnya bisa mencapai Rp 10 juta per-bulan. Serta pengeluaran terbesar untuk menjamu konstituen yang datang ke rumah maupun ke kantor. Untuk parpol dengan basis massa rakyat wong cilik (PDIP, PKB, PPP) pengeluaran untuk jamuan konstituen bisa mencapai Rp 50 juta per-bulan.
Meski berpenghasilan besar namun belum tentu bisa menabung untuk menyisihkan penghasilan. Karena itu banyak anggota dewan yang “ngobyek” mencari penghasilan lain. Tak jarang, “ngobyek” dengan cara tidak mulia. Misalnya meminta commitment fee kepada pimpinan SKPD pada setiap pembahasan Rancangan Perda. Commitment fee, bisa dalam bentuk uang tunai. Namun jika pimpinan SKPD khawatir, kadang juga diberikan dalam bentuk kegiatan. Misalnya kunker ke luar negeri.
Kebiasaan selama ini, commitment fee “paling basah” diberikan sebelum dan sesudah pembahasan Rancangan Perda tentang APBD dan Perubahan APBD, serta LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Kepala Daerah. Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun biasanya setiap anggota dewan hanya menurut pada jajaran ekskutif (pemerintah), karena kurangnya pengetahuan dan data.

                                                          —————— 000 ——————–

Rate this article!
Fasilitasi Kredit DPRD,5 / 5 ( 1votes )
Tags: