Forkopimda Pasuruan Sepakat Tutup Dugaan Tambang Ilegal di Buluran Gempol

Surabaya, Bhirawa
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan telah sepakat untuk menutup dugaan tambang ilegal yang bersda di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Rencana penutupan tersebut dibenarkan Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya. Pihaknya mejelaskan upaya penutupan tambang tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat Forkopimda Pasuruan yang digelar pada Kamis (5/3).
“Iya betul, rapat kemarin itu tidak hanya membahas masalah tambang saja melainkan membahas masalah Corona, kewaspadaan Corona, membahas masalah banjir, longsor dan lain – lain dan termasuk membahas masalah tambang liar di Bulusari,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Jumat (6/3).
Pihaknya mengaku, rencana penutupan itu sudah dikoordinasikan dan mendengarkan keterangan semua pihak. “Akhirnya kita sepakat, setelah mendengarkan keterangan semua pihak. Sehingga Muspida, Pak Bupati, Pak Kajari, Pak Kapolres maupun Wakapolres dan Pak Dandim, sepakat kalau ada rencana penertiban,” jelasnya.
Saat ditanya apakah sebelumnya tambang tersebut tidak mempunyai izin, Anang menjawab bahwa tambang tersebut tidak ada izin mulai dari tahun 2016, 2017, 2018 hingga 2019. “Pemerintah sebenarnya juga sudah melakukan upaya-upaya tapi memang upaya yang dilakukan oleh Pemkab secara sendiri tidak mampu,” ucapnya.
Begitu juga saat disinggung mengenai kendala izin tambang tersebut, Anang menyampaikan bahwa diduga ada oknum-oknum yang menjaga tambang tersebut. “Kami masih belum tahu kebenarannya tapi diduga ya ada oknum itu,” ungkapnya.
Bagaimana teknis penutupan tambang tersebut? Anang menambahkan, Pemkab Pasuruan menunggu komando dari Kejaksaan dan kepolisian. Karena harus ada koordinasi dengan instansi terkait mengenai pelaksanaan penutupan tambang.
“Kita menunggu perintah dari beliau – beliau di kejaksaan dan kepolisian,” tambahnya.
Apakah ada mempersoalkan pihak-pihak tertentu yang melakukan penambangan? Anang mengaku kurang tahu. “Semuanya masih tergantung dari pimpinan masing – masing instansi,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, bersama dengan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Timur mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu, disampaikan karena adanya aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga liar atau ilegal di daerah tersebut.
Melalui LBH Ansor Jatim, warga mengirimkan surat kepada Jokowi karena mereka khawatir aktivitas tambang liar tersebut membahayakan manusia dan merusak lingkungan.
Otman Ralibi Kuasa Hukum dari LBH Ansor Jatim mengatakan aktivitas tambang liar itu melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“LBH Ansor mengadvokasi masyarakat dari ancaman penambangan liar tersebut juga meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada instansi terkait Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran baik secara administratif dan pidana atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” jelas Otman Ralibi dalam keterangannya.
Dari salinan surat LBH Ansor bernomor 001/LBH Ansor Jatim/02/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, warga meminta pemerintah menutup dan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi Jurang Pelen 1 dan Jurang Pelen 2, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Selain itu, lanjut Otman, LBH Ansor meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan kepada Mabes TNI mengusut tunats dugaan keterlibatan oknum personel yang mem-backup aktivitas penambangna ilegal tersebut.
“Fakta yang terungkap, aktivitas penambangan liar tidak berizin yang diperkirakan berlangsung sejak 2016. Penambangan liar itu diduga dilakukan korporasi yang di-back up oknum aparat keamanan,” tandasnya. (bed)

Tags: