FPAN Ingatkan RSUD Krian Sidoarjo Dibangun dengan APBD

Ketua FPAN DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso

Sidoarjo, Bhirawa
Lelang pembangunan RSUD Barat (Krian) dengan pola KPBU (Kerjasama Pemrintah dann Badan Usaha) sudah dua kali mengalami kegagalan, akibat syarat administrasi tidak terpenuhi peserta lelang. Masih ada satu kesempatan lelang. Namun jauh hari sudah diingatkan pembangunan RSUD dengan KPBU butuh persetujuan DPRD.
Ketua Fraksi PAN, Bangun Winarso, Senin (26/11) kemarin, mengingatkan, jangan sampai apa yang dijalankan Pemkab Sidoarjo membangun RSUD dengan melibatkan swasta bertentangan dengan PP Nomor 28 tahun 2016. Dalam PP ini dijelaskan setiap pembangunan proyek pemerintah yang dikerjakan dengan pihak ketiga harus dengan persetujuan DPRD. ”Itu sudah jelas kok aturan hukumnya,” terangnya.
Mayoritas anggota dewan menyatakan tak setuju dengan KPBU RSUD Krian itu. Bukan tidak setuju pada biaya pembangunannya tetapi biaya kontrak pelayanannya yang membutuhkan biaya sangat besar. Ketidaksetjuan DPRD dituangkan, dengan tidak dimasukkan program KPBU RSUD di dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plavon Prioritas Anggaran Sementara) Sidoarjo 2019. Keputusan finalnya dengan menganggarkan biaya pembanggunan RSUD dengan kekuatan sendiri yakni Rp125 miliar. Dan anggaran ini sudah masuk dalam KUA PPAS 2019.
”Saya jadi tidak mengerti, kenapa Pemkab melelang KPBU RSUD Krian. Lalu untuk apa APBD menganggarkan Rp125 miiar,” tanyanya. Justru akan timbul masalah dikemudian hari bila program ang sudah dianggarkan dalam KUA PPAS ini tapi tidak diserap sama sekali.
Bangun juga menyatakan, KPBU RSUD bila diteruskan lelangnya akan menimbulkan persoalan besar. Karena anggaran untuk mencicil hutang poyek sekitar Rp1,4 triliun itu tetap menggunakan dana APBD. Untuk mengeluarkan dana APBD nantinya dibutuhkan Perda. ”Bagaimana bisa membentuk Perda bila sejak awal KPBU sudah tak masuk KUA PPAS,” terangnya.
Karena itu, ia meminta Pemkab harus berpikir ulang untuk melanjutan lelangnya. ”Memang benar, lelang adalah ranahnya eksekutif. Tetapi kami ingi bertanya bagaimana nasib uang Rp125 miiliar yang sudah disetujui untuk anggaran membangun itu,” ujarnya.
Kemudian dicontohkan, seperti Pemkab Sragen, Jateng, bisa memiliki tiga RSUD yang terdiri satu RS type B dan dua RS type C. Sragen dengan APBD yang nilainya jauh di bawah Sidoarjo ternyata bisa memiliki RSUD lebih banyak. Bila Sragen mampu mengelola tiga RSUD, mestinya Pemkab Sidoarjo jauh lebih mampu. ”Jadi aneh, kalau kita tidak bisa mempunyai SDM untuk mengelola RSUD Krian,” katanya dengan nada tanya. [hds]

Tags: