FR Sisi Barat Jalan A Yani Surabaya Terancam Molor

20140317-205246_58DPRD Surabaya,Bhirawa
Pembangunan frontage road (FR) sisi barat Jalan Ahmad Yani kembali mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Surabaya. Pasalnya, pelepasan lahan hingga saat ini masih belum tuntas. Disinyalir proyek jalan yang ditengarai mampu mengurai volume kendaraan di Jalan Ahmad Yani akan molor. Karena itu, nasib FR sisi barat seperti FR sisi timur yang butuh waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan pembebasan lahannya.
Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar mengungkapkan beberapa saat lalu melakukan konsultasi dengan kementerian PU di Jakarta. Sesuai penjelasan kementerian PU tahun 2014 ada devisit anggaran sebesar Rp 22 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). Ia khawatir penurunan anggaran tersebut akan berimplikasi pada kelanjutan pembangunan FR sisi barat.
“Tahun ini mestinya ada anggaran dari pusat untuk kelanjutan pembangunan FR sisi barat,” sebut Sachiroel Alim Anwar, Kamis (12/6).
Menurut Alim, untuk pembangunan FR sisi Barat semestinya pemerintah kota menerima bantuan Rp 20 miliar. Namun dengan adanya devisit ini, khawatir bantuan yang diharapkan tidak bisa turun. “Kalau proyeknya sudah dilelang kemungkinan akan didegradasi. Kalau sampai dihapus saya kurang tahu,” katanya.
Anggota Komisi C lainnya Agus Sudarsono mendesak agar pembangunan FR sisi barat harus segera dituntaskan. Persoalan pembebasan lahan juga diharapkan tidak seruwet frontage
sisi timur.
“Saya minta, pemkot bersikap tegas terkait dengan keberadaan lahan dan bangunan di
FR sisi barat.  Sebab, untuk FR di kawasan tersebut akan dilebarkan antara 15-20 meter. Pelebaran ini di mulai dari Bundaran Waru hingga Terminal Joyoboyo,” pintanya.
Agus menyatakan, pembangunan FR sisi barat sebenarnya sudah cukup mendesak. Mengingat semakin bertambahnya kendaraan yang lewat di jalan Ahmad Yani. Terutama bagi pengendara yang berasal dari luar Surabaya seperti Sidoarjo dan Pasuruan.
“Coba sampean lihat sekarang. Pasti ketika jam-jam sibut kawasan tersebut macet total,” ungkapnya.
Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan menerangan, pelepasan lahan sisi barat masih terkendala dengan status tanah eigendom (tanah peninggalan kolonial Belanda). Setelah berkoodinasi dengan Dinas PU Bina Marga, sedikitnya ada lima lokasi yang berstatus eigendom. Proses pelepasan sempat terhenti karena harus berkonsultasi dengan kementerian PU.
“Ketentuan seperti apa pelepasan tanah eigendom, alhamdulillaah itu sudah boleh dilepaskan dengan ganti rugi,” ucapnya.
Disinggung perihal pelepasan tanah FR sisi Timur milik UIN Sunan Ampel, Hendro memastikan proses pelepasan tanah sudah selesai dengan cara hibah. Hal itu disepakati setelah Kementerian Keuangan (kemenkeu)memberikan rekomendasi.
“Kalau UIN minta gedung, tinggal teknisnya saja nanti seperti apa itu yang perlu kita pikirkan, insyaallaah proses hibahnya sudah selesai,” jelasnya.
Walikota Surabaya Tri Rismharini sempat mengatakan pembebasan tanah FR sisi Barat ditargetkan selesai tahun ini. Kendala pembebasan lahan yang gitempati Cipa Ganti sudah selesai. Setelah berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, pembebasan lahan milik negara itu mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Tahun ini selesai, jadi tinggal penggarapannya saja, kan sudah banyak itu bangunan yang dirobohkan,” ujarnya. [gat]

Tags: