Gaji ke-13 PNS Sudah Diteken SBY

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2014  tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ke-13 bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Gaji ke-13 ini akan dibayar Juli 2014. Besarannya sesuai dengan penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.
Gaji ke-13 ini juga diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang  tunggu, dan calon PNS.
“PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,” bunyi Pasal 2 PP itu seperti dilansir dari laman Setkab, Senin (7/7).
Disebutkan dalam PP itu, para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Selain itu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua KPK, menteri dan jabatan setingkat menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah. Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juni 2014.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN),” bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga. [ira]

Rate this article!
Tags: