Gakkumdu Bakal Cek Pelanggaran Pileg 2014

Surabaya, Bhirawa
Mendekati pemilihan Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan diselenggarakan pada 9 April mendatang. Bawaslu bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polri akan mengecek data perkara sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) di 38 Kabupaten/Kota di Jatim.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik mengatakan, sampai saat ini pihaknya menunggu koordinasi dari pihak Bawaslu. Menurutnya, ini dilakukan terkait pengecekan perkara yang sudah masuk di sentra Bawaslu.
“Pengecekan perkara pelanggaran Pemilu akan melibatkan pihak Jaksa, Polisi, dan Bawaslu. Namun, kami tetap harus menunggu perintah dari Bawaslu,” terangnya kepada wartawan, Senin (31/3).
Diungkapkan Andi, pihaknya tidak berani menebak-nebak terkait pelaksanaan pengecekan yang akan dilakukan pihaknya. Sebab, yang berwenang untuk memastikan pelaksanaan itu hanya Bawaslu. Namun, Andi tak memungkiri kalau pengecekan itu akan dilakukan di 38 kabupaten/Kota.
“Nantinya, pengecekan akan dilakukan di Kabupaten/Kota terdekat. Namun, untuk pastinya kami belum tahu, sembari menunggu perintah dari Bawaslu,” terangnya.
Disinggung terkait apa saja yang akan dicek oleh Gakkumdu. Andi, menjelaskan kalau pengecekan bisa dilakukan dengan berbagai hal, salah satunya yakni terkait data perkara yang masuk di tiap sentra Gakkumdu.
Menurutnya, pengecekan ini penting agar data perkara yang masuk dan ditindaklanjuti Bawaslu, sama dengan data yang masuk ke Polisi dan Kejaksaan.
Dalam penanganan perkara yang masuk ke sentra Gakkumdu, untuk Kejaksaan ada 10 orang dari pidana umum yang mengawal kasus Pileg. Dari jumlah itu, ada enam Jaksa yang ditugasi di sentra Gakkumdu.
“Untuk penanganan kasus, tentu akan dilihat Bawaslu dulu, apakah termasuk pelanggaran administrasi atau Pemilu. Kalau memang Pemilu, tentu akan diteruskan ke polisi dan jaksa,” urainya.
Terkait pelanggaran yang diterima Kejaksaan, Andi menambahkan hingga saat ini sudah ada dua perkara Pileg di Jatim yang masuk ranah pidana dan saat ini masih menunggu vonis atau persidangan.
Maka dari itu  pihaknya berharap penanganan perkara dalam sentra Gakkumdu bisa berjalan optimal hingga kampanye tuntas pada 5 April mendatang. “Kami melihat sentra Gakkumdu sudah berjalan baik dalam penanganan perkara,” tandasnya.
Sebelumnya, jelang coblosan dalam pelaksaan pemilihan legislatif (Pileg) 2014, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membawa dua calon legislatif (Caleg) untuk diajukan ke Pengadilan. Mereka adalah Ir.Moch.Syamsul Arifin caleg DPRD jatim Dapil V no urut 1 dr Hanura dan Muhammad Muji Mulyono caleg PKB no urut 5 dari DPRD Malang.
Untuk Moch Syamsul Arifin diketahui membagikan uang Rp 20 ribu kepada anak yatim dan 250 orang yang diberi santunan berupa sembilan bahan pokok (sembako) yang juga diselipkan kartu nama untuk memilih dirinya.
Adapun Pasal yang didakwakan untuk Moch Syamsul Arifin adalah pasal 89 huruf D juncto pasal 301 (1) UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD. Ancaman hukumannya 2 tahun.
Sedangkan caleg satunya adalah Muhammad Muji Mulyono dari partai PKB no urut 5 dari DPRD Malang. Muji diketahui melakukan kampanye di masjid Roudhotul Muslimin di dusun Salam Rejo desa Kedung Salam kecamatan Donomulyo pada 9 Maret lalu. Dia berkampanye di dalam pengajian muslimat.
Adapun Pasal yang didakwakan adalah pasal 86 (1) huruf H juncto pasal 299 no 8 tahun 2012, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 24 juta. [bed]

Tags: