Gandeng KBI, KKP Jaga Stabilitas Harga Ikan Melalui Resi Gudang

Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Agung Rihayanto bersama Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama dan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Syarif Syahrial.

Surabaya, Bhirawa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) menggandeng PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI melakukan kerjasama dalam pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas ikan.

Dalam kerja sama ini, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyediakan aplikasi teknologi IS-WARE (Information System Warehouse Reciept) dalam penanganan Resi Gudang Ikan tersebut. Aplikasi IS-WARE merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), terkait sistem informasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi mengungkapkan dengan menggunakan aplikasi IS-WARE, pemilik komoditas yang tersebar di berbagai tempat di Indonesia dapat dengan mudah mendaftarkan komoditasnya kedalam Sistem Resi Gudang untuk dapat diterbitkan dokumen Resi Gudang secara real time dan relatif cepat. Sehingga pemilik komoditas dapat segera melakukan kegiatan penjaminan atau perdagangan agar nilai dari komoditas tersebut dapat termanfaatkan secara maksimal.

“Kerja sama yang dilakukan KBI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, merupakan perwujudan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kewajiban untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Dan kerjasama kali ini menyasar para nelayan yang selama ini secara ekonomi perlu ditingkatkan. Kita lihat harga ikan yang tidak stabil, itu semua akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan. Dan dengan pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas ikan ini, kedepan harga ikan akan terjaga, dan lebih dari itu Resi Gudang Ikan ini akan meningkatkan nilai komoditas dari ikan tersebut,” terangnya, Selasa (25/8).

Fajar menambahkan inisiasi pemanfaatan Resi Gudang Ikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, kedepan akan membantu menguatkan dan meningkatkan peranan UMKM sektor kelautan dam perikanan yang unggul dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global kedepan.

Perjanjian Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Agung Rihayanto dengan Direktur Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Syarif Syahrial dan disaksikan Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Sidharta Utama.

Sebagai pusat regustrasi resi gudang, KBI sampai saat ini telah melakukan registrasi terhadap sejumlah komoditas. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat 18 (delapan belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam Karkas Beku.

Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, Total Resi Gudang dari berbagai komoditas yang sudah diregistrasikan di KBI selama Januari – Juli tahun 2020 mencapai 177 Resi Gudang, dengan total pembiayaan sebesar Rp33.088.061.500.

“Indonesia sebagai negara yang secara memiliki lautan yang luas, memiliki potensi besar dalam pemanfaatan resi gudang ikan. Tantangan KBI adalah memberikan pemahaman mengenai menfaat Resi Gudang kepada masyarakat, tidak hanya kepada para nelayan tapi juga para pemilik komoditas lainnya. Dan untuk itu, KBI bersama dengan semua pemangku kepentingan akan terus melakukan sosiasliasi terkait manfaat resi gudang ini,” jelas Fajar.[riq]

Tags: