Ganggu Estetika, Wali Kota Malang Tertibkan Kabel Semrawut

Wali Kota Malang Sutiaji bersama dengan Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko memimpin langsung penertipan kabel RABU 19/12 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Kabel semrawut di sepanjang Jl. Borobudur, Kecamatan Blimbing Kota Malang  dinilai mengganggu estetika, Wali Kota Malang Sutiaji, bersama dengan Wakil Wali Kota Sofyan Edi Jarwoko, membersihkan kabelnyan.semrawut tersebut.
Kabel-kabel itu,  ternyata didominasi oleh kabel yang sudah tak berfungsi. Wali Kota Malang, Sutiaji pun merasa sangat geram dan mengancam akan memotong semua kabel milik provider yang tidak segera melakukan penataan.
Kabel yang bergelantung hingga hampir menyentuh tanah itu sebagain besar sudah tak digunakan lagi. Karena selama ini, provider sering mengganti yang baru kabel-kabel yang bermasalah dan tidak melepas kabel yang lama. Sehingga terjadi penumpukan yang tidak hanya berbahaya bagi pengguna jalan dan pemilik rumah, melainkan juga sangat merusak pemandangan.
“Ada kabel yang masih berfungsi dan sudah saya potong, silahkan komplain ke Pemerintah Kota Malang dan ke saya langsung. Nanti akan saya sampaikan kalau kabelnya bergelantung. Dan itu kabel yang merusak pemandangan banyak yang sudah nggak digunakani,”ujar  Sutiaji Rabu 19/12 kemari.
Semestinya, kata Sutiaji kabel yang sudah tak digunakan dilepas dan diganti yang baru. Bukan dibiatkan saja dan menambahnya dengan kabel yang baru. Pemasang kabel masih diberi waktu. Karena penataan kabel memang belum memiliki aturan dan regulasi khusus.
“Maka dalam waktu dekat akan segera dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berkaitan dengan cara penataan kabel,” jelasnya.
Perwal tersebut ujar Wali Kota yang juga serorang ustadz ini, akan memuat berbagai jenis peraturan yang melekat. Seperti izin mendirikam tiang provider hingga pemasangan kabel-kable itu sendiri. Sehingga penataan beserta sanksi jelas untuk dilaksanakan di lapangan.
Pemkot Malang lanjutny, sudah berkomunikasi dengan para pemilik kabel. Lantaran belum juga ditertibkan, maka ia memilih turun tangan sendiri dan membabat habis setiap kabel bergelantung yang banyak diresahkan oleh warga.
Meskipun mawasan Jalan Borobudur menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, namun Sutiaji menegaskan jika hal itu sebelumnya sudah dibicarakan bersama.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menambahkan, prosedur pemasangan kabel dan pendirian tiang kabel selama ini harus mendapat izin dari Dinas PUPR. Namun sayangnya, ada banyak penanaman tiang dan pemasangan kabel yang tidak mengajukan izin terlebih dulu.
Perwal yang mengatur tentang penataan kabel, sudah ada kedepan diharapkan para provider lebih aktif melakukan penertiban. Karena secara keseluruhan kabel-kabel tersebut menjadi tanggungjawab dari pemilik kabel. Ketika tidak bertanggungjawab, maka kabel akan segera dipangkas.
Dia pun berharap, ada kerjasama antar provider ke depan. Sehingga, dalam satu titik tidak ada penumpukan tiang provider seperti sekarang. Karena dalam satu titik saja, setidaknya ada sekitar delapan tiang yang tertancap dan menambah keruwetan.
Ditempat terpisah anggota DPRD Kota Malang, Ditto Arief menekankan, upaya untuk segera membuat aturan melalui Perwal tekait penataam kabel agar segera direalisasikan. Karena selama ini, penataan kabel masih sangat semrawut dan sangat menganggu keindahan wajah kota. [mut]

Tags: