Gapura Laporkan Pengadaan Mobil Sigap Pamekasan ke Kejati Jatim

Ormas Gerakan Pemuda Madura (Gapura), Rabu (2/9) usai memasukkan berkas laporan ke Kejati Jatim.

Surabaya, Bhirawa
Pengadaan mobil sigap atau mobil sehat Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur oleh ormas Gerakan Pemuda Madura (Gapura), Rabu (2/9). Sebab, pengadaan mobil merek Suzuki APV itu diduga mengandung unsur korupsi.

Sekretaris Gapura Ahmad Faisol mengatakan, pengadaan 178 unit mobil itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Terutama di branding mobil yang dianggarkan Rp4 juta per unit.

“Dengan branding sesederhana itu, anggaran Rp4 juta terlalu besar, itu di mark up,” ujarnya usai memasukkan berkas laporan ke Kejati Jatim.

Faisol menjelaskan, pengadaan ratusan mobil itu menggunakan anggaran perubahan APBD 2019. Kemudian, distribusi mobil ke masing-masing desa dilakukan pada tahun 2020.

“Karena ini program Pemkab Pamekasan, kita laporkan bupatinya,” ucapnya.

Jumlah anggaran pengadaan mobil sehat itu sebesar Rp35,5 miliar. Namun mobil tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, juga ada unsur permainan dalam proses lelang.

“Atas dasar temuan kami ini, Kejati perlu melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Ketua Umum DPP GAIB Habin Yusuf Assegaf yang mendampingi mendukung langkah pelaporan bupati Pamekasan oleh Gapura. Menurutnya, pengadaan mobil sigap itu diduga mengandung unsur korupsi.

“Apapun yang dilakukan Gapura, saya dorong 100 persen,” ucapnya.

Karenanya, kata Habib Yusuf, laporan itu harus ditindak lanjuti denfan melakukan penyelidikan. “Kejati perlu turun untuk melakukan penyelidikan atas laporan gapura,” tukasnya. [dre]

Tags: