Gatot Sutantra Mangkir dari Panggilan Panwaslu

Bawaslu Jatim, Bhirawa
Upaya Panwaslu Kabupaten Sidoarjo untuk memanggil caleg Partai Hanura, Gatot Sutantra untuk proses klarifikasi terkait bagi-bagi uang saat kampanye perdana  di Sidoarjo gagal.  Sebab Gatot Sutantra mangkir dari panggilan. Termasuk Menteri Agama (Menag) absen hadir karena surat klarifikasi baru dikirim Selasa (18/3) pukul 16.00.
Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penindakan dan Advokasi, Sri Sugeng Sudjatmiko yang diklarifikasi menegaskan untuk kasus pelanggaran kampanye di Sidoarjo belum mendapatkan hasil, karena si caleg tidak hadir alias mangkir saat proses klarifikasi. Sedang di Malang yang menyeret nama Kemeng, Surya Dharma Ali dengan menggelar kampanye terselubung, untuk surat baru dikirim kemarin.
”Jadi belum ada keputusan dari masing-masing Panwaslu. Karenanya kami di Bawaslu Jatim menunggu hasil proses klarifikasi. Setelah itu nanti hasilnya bagaimana  akan kita umumkan ke media,”janji Sri Sugeng, Rabu (19/3).
Seperti diberitakan Bhirawa kemarin, kendati sudah ada peringatan dari KPU Jatim terkait pelaksanaan kampanye, toh masih ada saja  parpol peserta pemilu 2014 yang melanggar dengan melakukan bagi-bagi uang saat kampanye terbuka dan
melakukan kampanye terselubung di luar jadwal yang sudah ditentukan
oleh KPU.
Seperti di Sidoarjo misalnya, saat kampanye perdana dibuka tepatnya
Minggu (16/3) Partai Hanura lewat calegnya Gatot Sutantra telah melanggar dengan cara membagi-bagikan uang kepada peserta kampanye.  Selain Partai Hanura, PPP juga melakukan pelanggaran. Di mana Kemenang RI Suryadharma Ali dan Kemenpera Djan Farid bersama fungsionaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga melakukan kampanye terselubung saat meresmikan rusunawa di Ponpes Shirotul Fuqoha  Desa Sepanjang Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Sri Sugeng menjelaskan  pihaknya baru saja mendapat kabar jika di Banyuwangi ada pelanggaran kampanye berbentuk spanduk provokasi yang isinya ‘Jangan Pilih Caleg yang Partainya Tersangkut Korupsi’.
“Ini jelas provokasi. Dan saat ini Panwaslu setempat tengah menelusuri siapa yang memasang spanduk tersebut,”tambahnya.
Terkait pemberian kaus, payung, topi saat pelaksanaan kampanye terbuka menurut Sri Sugeng tidak masuk dalam kategori pelanggaran kampanye. Karena benda-benda tersebut termasuk benda kampanye. “Terkecuali jika bagi-bagi di luar atribut seperti sembako, uang atau yang lain itu jelas melanggar dan akan  diproses,”lanjutnya.
Ditambahkannya, di banding lima tahun lalu, untuk pelanggaran kampanye pada tahun ini terbilang sedikit. Ini karena banyak partai peserta pemilu yang tidak menggelar rapat terbuka. Sebaliknya, kampanye lebih diserahkan  ke masing-masing kabupaten/kota yang memilih menggelar secara sederhana.
Sementara parpol yang ada di kab/kota lebih memilih terjun langsung ke masyarakat. Mereka mengganggap menggelar rapat akbar dan terbuka tidak efektif. Apalagi persaingan antar caleg saat ini sangat ketat. Baik di internal maupun eksternal partai politik.
Di sisi lain, parpol maupun caleg saat ini sangat berhati-hati. Ini karena Panwaslu dalam menjatuhkan sanksi sangat tegas.
Ketua Panwaslu Surabaya Wahyu Hariadi mengatakan PDI Perjuangan diduga melakukan pelanggaran saat kampanye di Lapangan Thor. Pelanggaran itu di antaranya pemakaian fasilitas pemerintah seperti mobil dinas. Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana juga belum mengajukan izin cuti dan ini juga melanggar UU Pemilu.
Selain itu Partai Demokrat juga melakukan pelanggaran, adanya undian doorprize. Belakangan, undian doorprize dibatalkan karena termasuk money politics.

Pelibatan Anak
Kabar dari Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 87 pelanggaran terkait pelibatan anak dilakukan seluruh partai politik selama tiga hari pelaksanaan kampanye rapat umum atau terbuka sejak 16-18 Maret 2014. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai dengan pelanggaran terbanyak.
“Pelibatan anak dalam kampanye, PKS 14 pelanggaran. Diikuti oleh PDIP dengan 10 pelanggaran,” kata Koordinator Pemantauan dan Pengawasan KPAI Rita Pranawati di Media Center Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3).
Rita mengemukakan bentuk pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan kampanye paling banyak adalah memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg, dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.
Karena itu, dia mendesak Bawaslu menjadikan temuan tersebut sebagai salah satu rujukan dalam penindakan dan penegakan aturan pemilu. “Baik bersifat administratif maupun pidana,” ujarnya.
Rita melanjutkan, kegiatan kampanye Pemilu 2014 yang berdampak langsung pada anak adalah sebagian caleg maupun parpol menggunakan tempat bermain anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka. Untuk kategori ini, salah satu yang mereka catat adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). [cty.ira]

Daftar Pelanggaran Parpol Berdasarkan Temuan KPAI
No   Parpol                   Jumlah Pelanggaran
1.   PKS                          14 kali
2.   PDIP                       10 kali
3.   Golkar                    8 kali
4.   Hanura                  8 kali
5.   PKPI                       8 kali
6.   Nasdem                 7 kali
7.   Gerindra               6 kali
8.   Demokrat            6  kali
9.   PPP                         6 kali
10.   PKB                      5 kali
11.   PAN                      5 kali
12.   PBB                      4 kali

Tags: