Genjot PAD, Pemkab Magetan Bentuk Dispenda

2312-bupatiMagetan, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD melalui Peraturan Daerah Kabupaten Magetan nomor 18 tahun 2012 dan 19 tahun 2012 yang berisi antara lain membentuk Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan merubah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Langkah perubahan struktur organisasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan ini dimaksudkan untuk menciptakan organisasi pemerintahan yang efektif dan efisien. Selain tu, agar birokrasi mampu menjawab berbagai tuntutan dan perkembangan terkini di masyarakat. Dengan kata lain untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Bupati Magetan Drs. H. Sumantri, MM, menyampaikan, pembentukan Dinas Pendapatan Daerah dimaksudkan untuk mencapai optimalisasi sektor pendapatan. Seperti diketahui,  terkait dilimpahkannya kewenangan untuk memungut dan mengelola Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) kepada Pemerintah Daerah.
Pendapatan yang diperoleh akan dikelola serta digunakan untuk pembangunan daerah. “Pembentukan dinas pendapatan merupakan pondasi penting guna usaha meningkatkan pembangunan daerah,” terangnya. [vin]

Keterangan Foto : Bupati Magetan, Sumantri.

Tags: