GM PT Agtika Lapor ke Polda Jatim

Polda Jatim, Bhirawa
Salah satu Caleg DPR RI, Raden Bambang Pramukantoro  dilaporkan menyalahgunakan surat izin IUP yang mengatasnamakan PT Agtika Dwisehjahtera . General Manager (GM) PT Agtika Dwisejahtera Bambang Rindarto, melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Laporan Polisi (LP) No : TBL/78/III/2014/SUS/Jatim, Senin(17/3).
Bambang Rindarto menerangkan, kedatangannya di Polda Jatim tak lain yakni melaporkan kasus penyalagunaan surat izin IUP yang dipalsukan oleh Raden Bambang Pramukantoro  tersebut. Menurutnya, penyalagunaan itu diketahui setelah adanya surat dari Dinas ESDM Jember perihal tunggakan pembayaran Royalty untuk anggaran tahun 2011 yang ditujukan ke PT miliknya.
“Saya kaget atas surat dari Dinas ESDM Jember. Padahal, semenjak PT Agita menerima IUP produksi, kami belum pernah melakukan pengolahan, pengiriman, penjualan, dan ekspor pasir besi ke pihak manapun,” terang Bambang Rindarto di SPKT Polda Jatim, Senin (17/3).
Dijelaskannya, pihaknya langsung melakukan cross check ke pihak yang terkait ekspor, dan didapati data akurat bahwa telah terjadi ekspor yang dilakukan PT Agita pada bulan Januari 2011 sampai dengan April 2012. Lanjutnya, ekspor itu menggunakan IUP dari PT Agtika yang sudah mengalami perubahan alamat domisili dari PT Agtika.
Sambungnya, GM Pt Agtika itu mengajukan surat klarifikasi kepada Kepala Dinas Disperindag dan ESDM Kabupaten Jember dengan nomer surat 035/ADS/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012. Isi surat itu menjelaskan bahwa PT Agtika tidak pernah melakukan ekspor tersebut.
“Dari data yang PT Agtika dapatkan, bahwa telah terjadi penyalah gunaan IUP milik PT Agtika untuk ekspor pasir besi senilai lebih dari USD 546.000,” paparnya.
Disinggung terkait perkenalan dirinya denga pihak terlapor, Bambang mengakui bahwa terlapor pernah bekerjasama dengan pihaknya dan membuat komitmen dalam bentuk Akta. Dalam Akta tersebut terlapor menyanggupi beberapa hal, namun tidak pernah dilaksanakan. Kemudian, terlapor diketahui telah melakukan ekspore tanpa sepengetahuan PT Agtika.
“Berati dia menggunakan SIUP palsu dan surat asal barang juga dipalsukan. Kita tahunya baru ada tagihan, sehingga kita laporkan Pasal pemalsuan dokumen,” urainya.
Sementara itu, Fauzi Farid selaku Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jatim menambahkan, dirinya hanya menolong GM PT Agtika yang meminta bantuan untuk lapor ke Polda Jatim. Sambungnya, setelah dilihat bahwa kasus itu mengarah ke pemalsuan dokumen, maka dirinya mengajak  Bambang Rindarto untuk melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Jatim.
“Sebagai Wakil Rakyat yang baik, saya membantu Pak Bambang menuntaskan kasusnya dengan melaporkan ke Polda Jatim. Saya hanya mengantar ke Polda Jatim saja mas,” imbuh Anggota Dewan dari Partai Gerindra itu. [bed]

Rate this article!
Tags: