Golkar Tak Merasa Melanggar Moratorium Iklan

Jakarta, Bhirawa
Partai Golkar merupakan pelanggar terbanyak moratorium iklan yang telah disepakati Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik (KIP). Sekjen Golkar Idrus Marham merasa tidak melakukan pelanggaran sehingga tak terima bila diberi sanksi.
“Saya belum terima suratnya jadi belum bisa banyak berkomentar. Tapi selama ini iklan politik kita tidak ada pelanggaran,” kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (14/3/2014).
Meski KPI sudah menyerahkan daftar pelanggaran ke Bawaslu, Idrus tetap merasa bahwa tidak ada yang salah dengan iklan Golkar di media nasional hingga saat ini. Ia juga tak terima bila nantinya diberi sanksi diskualifikasi.
“Bagaimana kita mau didiskualifikasi kalau menurut kita tidak ada pelanggaran? Sudah 5 tahun kita siapkan urus ini semua kok diskualifikasi,” ujarnya.
Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Publik (KIP) telah menyepakati moratorium iklan sebelum masa kampanye 16 Maret 2014. Selama masa moratorium iklan politik yang dipantau pada 1-11 Maret 2013 ternyata masih ditemukan iklan kampanye dari 10 partai politik.
“Dan penyebaran iklan itu ada hampir di semua lembaga penyiaran yang bersiaran nasional. Kalau mau diklasifikasikan, spotnya kita temukan Golkar 487 spot iklan selama 11 hari,” ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jumat 14 Maret.
“Kemudian 378 spot iklan NasDem, 305 spot iklan Gerindra, 273 spot iklan PDIP, 90 spot iklan PKB, 80 spot iklan Hanura, 67 spot iklan PAN, 42 spot iklan PKPI, 9 spot iklan PKS dan 8 spot iklan Demokrat,” imbuh Iddy. [det]

Tags: