Gubernur Hentikan Dana Jasmas

Hingga Selesainya Pemilu Pilpres
Pemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penghentian pencairan dana Jalin Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Pemberhentian ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Dalam Negeri (KPK dan Mendagri) tentang pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial.
“Surat KPK dan Mendagri sudah saya tindaklanjuti. Hari ini (kemarin) saya tandatangani SE yang isinya pencairan jasmas akan dihentikan hingga Pemilu Presiden 2014 selesai,” kata Gubernur Soekarwo usai Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/3).
Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah anggaran jasmas. Namun dirinya memastikan, anggaran jasmas selama ini telah tersalurkan dengan baik. “Hari ini juga sudah saya cek juga, jasmas sudah berhenti,” katanya singkat.
Selain disebar dan berlaku di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), SE tersebut juga berlaku di kabupaten/kota. Setiap bupati dan wali kota juga diminta untuk menghentikan dana jasmas anggota DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan jasmas untuk anggota DPR RI dari Dapil Jatim, Pakde Karwo tidak bisa berbuat lebih jauh. “Semuanya sudah, saya juga membuat surat edaran ke bupati/wali kota. Tapi untuk DPR RI saya nggak bisa mengatur. Itu urusan pemerintah pusat,” tuturnya.
Dengan adanya penghentian pencairan dana jasmas yang berjalan sejak Senin kemarin, dinilai sangat bagus untuk kepastian keadilan dari perilaku menyimpang yang bisa dilakukan anggota dewan incumbent, terutama kampanye dengan menggunakan dana negara.
“Langkah ini (penghentian pencairan jasmas) sangat bagus. Baik untuk fungsi kepastian keadalian dan fungsi moral. Kalau begini tidak akan ada dewan incumbent yang memanfaatkan dana pemerintah untuk kampanye,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan kepala daerah dan jajarannya untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan sosial dan dana hibah. KPK juga sudah menyebarkan surat imbauan  bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014, yang dikirimkan kepada seluruh gubernur, dan ditembuskan kepada Mendagri.
Dalam surat imbauan itu, KPK meminta  kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012. Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dengan adanya imbauan itu kepala daerah diminta memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Apalagi berdasarkan kajian, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilu. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013.  [iib]

Rate this article!
Tags: