Gubernur Janji Tinjau Kembali Sertifikat Kepemilikan Pulau Galang

Pulau Galang

Pulau Galang

DPRD Jatim, Bhirawa
Polemik menyangkut status kepemilikan tanah timbul di muara Sungai Lamong atau lebih dikenal dengan sebutan Pulau Galang antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik yang difasilitasi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim,  mulai menemukan titik terang. Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dinyatakan bahwa lahan sengketa itu masih tetap berstatus quo dan dikelola oleh Pemprov Jatim sebagaimana surat Mendagri No.590/1267/SJ tertanggal 27 Mei 2004 perihal penyelesaian masalah timbul di muara Sungai Lamong.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Pansus Pulau Galang DPRD Jatim Sholeh Hayat usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (23/6) . ” Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum telah menjawab surat Gubernur Jatim No.136/21696/011/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 perihal penyelesaian tanah timbul di muara Sungai Lamong antara Kota Surabaya dengan Kabuaten Gresik. Jawaban itu dengan menerbitkan surat Mendagri No.590/227/PUM tanggal 18 Juni 2014,” ujar politisi asal FKB DPRD Jatim
Dalam surat jawaban itu, kata Sholeh Hayat, Pemprov Jatim juga diminta segera melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian status quo atas Pulau Galang dengan cara mengkaji kembali berbagai peraturan perundang-undangan dan data pendukung mengenai sejarah, kondisi dan letak geografis tanah timbul di muara Sungai Lamong antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik.
Kemudian menfasilitasi pertemuan antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik terkait penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut terhadap tanah timbul di muara Sungai Lamong, serta melaporkan hasil langkah-langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud kepada Mendagri melalui  Dirjen Pemerintahan Umum sebagai upaya mendukung pelaksanaan tertib wilayah administrasi pemerintahan.
“Selama batas kewenangan pengelolaan sumber daya laut terhadap tanah timbul di muara Sungai Lamong antara Kota Surabaya dengan Kabupaten Gresik belum disepakati, maka status quo dinyatakan tetap berlaku. Artinya tanggung jawab terhadap pengelolaan tanah timbul di muara Sungai Lamong ada di Pemprov Jatim selain tetap menjaga keberlangsungan konservasi dalam rangka kelestarian lingkungan,” beber politisi asal Sidoarjo ini.
Diakui Sholeh, jika mengacu pada data milik pemerintah pusat yang ada di Bogor, status kepemilikan atas tanah timbul di muara Sungai Lamong itu 80 persen posisinya berada di wilayah Kota Surabaya. Sehingga kalau Pemkab Gresik menfasilitasi jual beli lahan tersebut bahkan BPN Gresik berani mengeluarkan sertifikat itu adalah sebuah kekeliruan. “Makanya Pansus akan memfasilitasi agar ada tertib wilayah administasi pemerintahan,” kata politisi PKB ini.
Masih di tempat yang sama, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum menegaskan bahwa hak kelola atas tanah timbul di muara Sungai Lamong selama masih berstatus quo adalah tangung jawab Pemprov Jatim. Karena itu pihaknya akan tetap menjaga agar kawasan tersebut menjadi lahan konservasi. “Kalau ada pihak mengklaim kemudian mengalihfungsikan lahan tersebut tentu Pemprov Jatim tidak akan tinggal diam karena tanah timbul di muara Sungai Lamong itu tanggung jawab Pemprov,” jelas Pakde Karwo panggilan akrabnya.
Ditambahkan Pakde Karwo, dengan adanya surat keputusan ini maka proses sertifikasi tanah timbul di muara sungai Lamong (Pulau Galang) juga akan ditinjau kembali benar atau tidaknya sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Pokoknya selagi masih berstatus quo maka tanah timbul di muara Sungai Lamong akan kita jadikan lahan konservasi untuk kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya kembali. [cty]

Tags: