Gubernur Jatim Akui Tiga BUMD Perlu Perbaikan

2-Gubernur Jatim Dr H Soekarwo saat menyampaikan harapannya dihadapan  seluruh anggota KPU Kabupaten dan Kota se Jatim yang baru dilantik di Gedung Negara Grahadi.DPRD Jatim, Bhirawa
Dari 12 unit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim, ternyata hanya 3 unit BUMD yang bermasalah dan perlu segera disehatkan kinerjanya. Ke-tiga BUMD tersebut adalah PT Jatim Krida utama (JKU), PT Jatim Marga Utama (JMU) dan PT Jatim Invesment Menejemen (JIM).
Gubernur Jatim, Soekarwo mengakui kondisi tersebut. Berbagai upaya penanganan dilakukan untuk PT JKU sebagai perusahaan pengiriman tenaga kerja. Dimana pada tahun 2012 PT JKU membutuhkan anggaran yang
mendesak untuk menangkap order.
”Mengingat mekanisme penganggaran kita sesuai perundangan, dimana dalam satu tahun telah ditentukan hanya dua kali melalui APBD dan PAPBD, sehingga hal tersebut tidak dapat dilakukan. Padahal kebutuhan investasi dan pendanaan untuk kegiatan bisnis bisa sewaktu-waktu sehingga guna menangkp peluang bisnis tersebut mitra kerja Pemprov Jatim (PT Bijak) telah mengeluarkan anggaran untuk menutup kebutuhan tersebut,”tegas Soekarwo, Kamis (3/7).
Ditambahkan mantan Sekdaprov Jatim ini jika konsekuensi dari penambahan anggaran tersebut berakibat dengan berubahnya komposisi kepemilikan saham. Dimana saham Pemprov Jatim dari 60 persen menjadi 48 persen. Padahal sesuai Peraturan Daerah nomor 14/2012 tentang BUMD PT JKU tidak dapat diakui lagi sebagai BUMD Jatim karena saham Pemprov Jatim dibawah 51 persen. Yang ada hanya penyertaan modal.
Sedangkan upaya penyehatan terhadap PT JMU dan PT JIM saat ini dalam proses restrukturisasi dengan menggabungkan kedua BUMD tersebut. ”Kami baru saja menyelesaikan pembahasan draft penggabungan kedua BUMD tersebut ditingkat eksekutif dan dijadwalkan masuk dalam prolegda masa persidangan yang akan datang,”tegas Soekarwo.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq  menegaskan tidak adanya kontribusi terhadap PAD Jatim, DPRD Jatim merekomendasi ketiga BUMD tersebut untuk segera dilikuidasi. Sebab ketiga BUMD tersebut hanya membebani Pemprov Jatim saja.
Ditambahkannya ketiga BUMD tersebut adalah PT Jatim Invesment Managemen (JIM) yang sejak tahun 2011 keuangannya terus merugi, sementara keuntungan yang diperoleh hanya bisa untuk dibayarkan hutang-hutang yang lama. Sehingga tahun 2012 tidak memberikan kontribusinya sama sekali. Demikian juga PT. Jam Krida Utama (JKU), sedangkan PT. Jatim Marga Utama (JMU) karena masih dalam proses pengembangan usaha belum bisa memberikan kontribusi.
Disisi lain Komisi C juga memberikan reward kepada sembilan BUMD yang selama ini telah memberikan kontribusi terhadap PAD Jatim, seperti Bank Jatim total kontribusinya sebesar Rp352,883 miliar dengan target seharusnya Rp300 miliar, PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp.6,1 miliar, PT.PWU sebesar Rp.3,2 miliar, PT.PJU sebesar Rp.4,2 miliar, PT.SIER sebesar Rp.2,7 miliar, PT.JGU sebesar Rp.1,9 miliar, PT.Askrida Jatim sebesar Rp.1,85 miliar, PDAB sebesar Rp.1,5 miliar dan PT. Jamkrida sebesar Rp.375 juta dari sini keliahatan bahwa selama ini hanya Bank Jatim yang paling besar memberikan kontribusi terhadap PAD Jatim.
Thoriqul Haq menegaskan kembali pada P-APBD 2012 ini memberikan tambahan Rp1 miliar kepada biro Administrasi Perekonomian yang mempunyai peran  dan fungsi yang strategis untuk menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekonomi di daerah dan menjadikan BUMD sebagai pilar perekonomian Jatim.
Sementara anggota Komisi C Badrut Taman mengatakan, memang sudah saatnya Dewan terhadap BUMD yang telah membebani APBD Jatim dan tidak memberikan sama sekali terhadap kontribusi, salah satunya dengan melikuidasi. Untuk itu Komisi C tetap sepakat untuk merekomundasi ini kepada Gubernur untuk segera menindaklanjuti. [cty]

Tags: