Gubernur Khofifah Desak Perubahan Aturan Impor Limbah

Foto: ilustrasi limbah plastik

Impor Sampah Kertas Terdapat Sampah Plastik
Pemprov, Bhirawa
Sejumlah temuan sampah plastik impor direspon Bea Cukai Tanjung Perak dengan melakukan pengembalian ke negara asalnya (reekspor) Australia. Terkait hal tersebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendesak adanya perubahan aturan mengenai impor limbah.
Revisi terhadap ketentuan impor limbah yang tidak berbahaya dan beracun tersebut semula diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2016. Menurut Khofifah, revisi tersebut perlu dilakukan agar tidak menjadi celah yang bisa dimanfaatkan untuk menjadikan Indonesia maupun Jatim menjadi lahan potensial bagi negara pengekspor sampah kertas.
“Impor sampah kertas atau waste paper sebagai bahan baku kertas dalam Permendag tersebut diperbolehkan,” tutur dia, Minggu (14/7).
Sebagaimana juga diatur dalam The Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal, atau yang dikenal dengan Konvensi Basel, sampah impor berupa kertas bekas untuk bahan baku pabrik kertas baru juga diperbehkan.
“Mengimpor sampah untuk bahan baku kertas itu dibolehkan karena industri kertas di Jatim ini menyuplai 40 persen produksi kertas nasional. Sedangkan bahan baku kertas yang cukup ramah lingkungan ya waste paper ini,” urai Khofifah.
Namun yang menjadi masalah adalah adalah sampah ikutannya yang terdampat dalam rombongan sampah kertas yang diimpor dari negara lain. Tak jarang sekutar 5 sampai 10 persen dari gelondongan paket waste paper yang masuk ke Indonesia adalah sampah ikutan, non kertas. Mulai plastik, botol, kaca, bahkan ada yang mengandung hazardous wastes atau B3. Padahal seharusnya sampah berbahaya tersebut tidak boleh ikut dalam materi bahan yang ikut diimpor ke dalam negeri.
“Dalam sampah impor itu ada ikutan plastik. Itu masalahnya. Maka kita sudah rapat dengan Menko Maritim, kita juga sudah rapat dengan Menteri Perindustrian,” ucapnya.
Dalam Permendag tersebut, lanjut dia, ada lampirannya. Dan di dalam lampiran itulah yang membuat aturan ini masih eleastis, ada kata ‘dan lain-lain’ yang membuat aturan ini masih longgar untuk itu. Karena itu, gubernur perempuan pertama di Jatim ini meminta agar aturan tersebut segera direvisi dan dibuat tegas.
“Itu yang kita bahas. Agar Permendag itu direvisi. Misalnya HS Code nya (daftar penggolongan barang) diperjelas. Sehingga bisa jadi referensi bagi petugas kepabeaan agar bisa mengetahui isi konteiner impor, termasuk ada tidaknya ikutan lain yang non kertas,” tegasnya. [tam]

Tags: