Guru Pencak SIlat Lecehkan 19 Murid

17-Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti baju bela diri, Senin (16,6). AbednegoPolrestabes Surabaya, Bhirawa
Kasus pedofilia (gangguan kejiwaan orang dewasa melakukan seks kepada anak di bawah umur) seakan tak ada habisnya. Setelah kasus Jakarta Internasional School (JIS), di Surabaya pun juga terjadi hal yang sama. Seorang guru silat, yang berdalih untuk mensucikan dosa, tega melakukan pelecehan seksual terhadap 19 murid didiknya.
Sumari (40) warga Dusun Krekep Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri yang bekerja sebagai guru pencak silat di salah satu perguruan di Surabaya, Senin (16/6) kemarin diamankan anggota Polisi Polrestabes Surabaya. Sumari diamankan lantaran dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap 19 muridnya, yang tujuh diantaranya masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan, menurut keterangan tersangka, pertama kali dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya, pada tahun 2010. Saat itu, tersangka mengaku mendapat wangsit melalui mimpi selama tiga hari. Adapun pesan dalam mimpi itu yakni, dirinya bisa melebur dosa seseorang melalui ritual seksual.
“Dari mimpi itu, tersangka kemudian mempraktekkan ke murid silatnya. Dengan cara merayu dan mengatakan bahwa dirinya bisa melebur dosa orang,” terang AKBP Sumaryono, Senin (16/6).
Lanjut Kasat Reskrim, modus yang digunakan tersangka yakni, dengan menelpon para korban untuk datang ke tempat kosnya yang berada di Jalan Pandung Gang II no 4 Surabaya. Setelah korban yang tak lain murid silatnya, tersangka membujuk korban, dengan mengatakan bahwa dirinya (Sumari) bisa menghapus dosa yang sudah dilakukan oleh korbannya. Dengan syarat bahwa korbannya mau berhubungan intim dengan tersangka.
“Dalam bujuk rayunya tersangka mengatakan, tidak memaksa, kalau mau silahkan, kalau tidak mau ya tidak usah,” katanya.
Walaupun tersangka berucap demikian, namun Sumari ini memberikan penekanan apakah korban mau selamanya banyak dosa dan masuk neraka. Dari penekanan tersebut, secara otomatis membuat korban menjadi takut. Sehingga korban pun mau menuruti apa yang diperbuat oleh tersangka.
Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim ini juga menambahkan, setiap melakukan aksinya, tersangka melakukan di tempat kostnya. Dan korban dilecehkan dengan cara di sodomi maupun di oral. Namun belakangan ini tersangka berperan sebagai wanita. “Dalam melakukan aksinya terkadang tersangka yang berperan sebagai pria. Dan terkadang juga berperan sebagai wanita,” terang Kasat Reskrim.
Dari perbuatan tersebut, tersangka telah melakukan pelecehan seksual terhadap 19 orang. Dan tujuh orang masih berada di bawah umur. Sehingga orang tua dari korban pun melaporkan kejadian tersebut, karena ada kejanggalan pada anaknya. Karena sering ditelepon guru silatnya untuk datang ke kosnya.
“Dari laporan tersebut, kami pun melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, bahwa tersangka sudah melakukan pelecehan seksual. Karenanya, Sumari kami amankan untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan adalah, handbody lotion, 1 potong pakaian beladiri sunan kalijaga, 1 buah plakat perguruan, 1 potong Celana panjang warna coklat, 1 potong kaos warna merah dan 1 potong celana dalam warna putih. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang Undang RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. [bed]

Keterangan Foto : Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono saat menunjukkan tersangka beserta barang bukti baju bela diri, Senin (16,6). [Abednego/bhirawa]

Rate this article!
Tags: