Pasuruan, Bhirawa
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU no 19 tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 dinilai sangat tepat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf menyampaikan putusan MK itu tentunya membuka peluang bagi korban lapindo khususunya yang masuk dalam peta area terdampak (PAT) untuk secepatnya menerima ganti rugi dari negara.
“Yang jelas kami menyambut dengan rasa gembira. Sebab, keputusan itu tepat sekali untuk memperjelas status korban lumpur lapindo,” kata Syaifullah Yusuf usai menghadiri acara istighozah dan khaul Mbah Yai Kasminuddin di Pondok Pesantren Al-Ghozali, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/3) sore.
Diketahui, korban semburan lumpur Lapindo akhirnya bisa bernafas lega. Karena MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf (a) UU no 19 tahun 2012, tentang APBNP 2014. Pasal itu digugat korban Lapindo, karena tidak menganggarkan dana ganti rugi bagi korban semburan lumpur yang ditaksir mencapai Rp1,5 triliun.
Menurut Gus Ipul, keputusan itu sudah menjadi tugas pemerintah. Sedangkan Pemprov Jatim saat ini tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Kami menginginkan agar korban Lumpur lapindo segera bisa dilunasi. Sehingga kehidupan mereka menjadi normal kembali. Makanya, kami sangat siap untuk memberikan dukungan agar pelaksaaan UU itu agar bisa berjalan lancar,” jelas Wagub Asli Pasuruan. [hil]