H Maidi: Pedagang Kaki Lima Silakan Jualan Tetapi Dibungkus

Wali Kota Madiun, H. Maidi. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Peredaran virus covid-19 dapat menggagalkan berbagai aktivitas karena adanya larangan dari pemerintah. Hal ini dikeluhkan para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Madiun sebab ada imbauan larangan berjualan yang direspon atau diluruskan kebenaranya masalah tersebut oleh Wali Kota Madiun, H. Maidi.
“Silakan tetap jualan tetapi PKL itu tidak menyedian meja dan tempat duduk.Hal itu untuk menghindari kerumunan banyak orang.Jualan silakan tetapi dibungkus lalu dibawa pulang. Begitu enak kan ?,”tegas orang nomor satu di Kota Madiun seraya tersenyum manis.
Kepada wartawan, Wali Kota Madiun, H. Maidi usai sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Selasa (24/3) menyatakan, kalau dalam hal ini, Pemkot Madiun tidak melarang PKL untuk berjualan. Kebijakan Pemkot Madiun itu mengenai larangan berkerumunan dan pembatasan aktivitas ekonomi di ruang terbuka. Ternyata larangan itu berdampak kepada pendapatan bagi PKL dan berdampak kepada kegiatan lainnya.
Karena itu kata Wali Kota, Maidi, sebagai gantinya, Pemkot Madiun telah menyiapkan sejumlah stimulan bagi PKL dan mereka yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH) nantinya akan diberikan bantuan.
“Bantuannya seperti apa sekarang sedang kami pikirkan atau sedang dikaji semua dari masukan dalam maslah terurai diatas,”ucap Maidi meyakinkan.
Dalam masalah ini,,Wali Kota Madiun Maidi, menegaskan kalau kepada PKL yang sekarang ini masih berjualan pada pagi hingga siang hari untuk tidak memberikan layanan makan ditempat. Artinya silakan berjualan tetapi jangan menyediakan meja dan temapat duduk.Maksudnya agar si pembeli makanan tidak dimakan ditempat melainkan hanya dibungkus terus dibawa pulang.
“Ya, intinya, silakan jualan makanan, tetapi hanya dibungkus,”jelasnya mengulangi penegasannya, seraya menambahakan, hal ini dilakukan guna menimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Madiun.
Menurut Wali Kota, Maidi, memang untuk menimalisir penyebaran virus covid-19 di Kota Madiun, segala upaya atau cara telah dilakukannya. Di anataranya, penyemprotan disinfektan bersama OPD dan Forkopimda di tempat fasilitas umum.
Pembentukan Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Madiun beberapa waktu lalu. Juga menggunakan anggaran DBHCHT yang ada di Dinas Kominfo Kota Madiun Rp 1,3 Milyar untuk pengadakan kebutuhan penanggulangan virus covid-19 di RSUD Sogaten Kota Madiun. [dar]

Tags: