Hakim Minta Penggugat Identifikasi Pedagang Pasar Turi

uploads--1--2014--03--19159-sidang-gugatan-pasar-turi-pemkot-surabaya-sengaja-ulur-pedagangSurabaya, Bhirawa
Setelah eksepsi dari tergugat 1 Pemkot Surabaya dan tergugat 2 PT KAI ditolak Majelis Hakim, sidang gugatan pedagang Pasar Turi tahap III, berlanjut pada permintaan Majelis Hakim kepada Kuasa Hukum penggugat untuk mengidentifikasi kelompok pedagang Pasar Turi.
Sidang yang di Ketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ainor Rofiek mengagendakan putusan sela. Dalam putusan sela, Hakim meminta pemohon yakni penggugat untuk mengusulkan model identifikasi terhadap kelompok-kelompok pedagang Pasar Turi. Ini dilakukan sesuai tata cara gugatan perwakilan dari PN Surabaya.
“Dalam persidangan selanjutnya, kami minta pemohon untuk mengusulkan model identifikasi validitas para pedagang Pasar Turi,” terang Majelis Hakim Ainor Rofiek, Senin (16/6).
Menanggapi permintaan Majelis Hakim, Kuasa hukum pedagang Pasar Turi Amir Burhanudin menerangkan, sementara ini pihaknya mengusulkan bahwa para anggota-anggota kelompok (pedagang Pasar Turi) yang jelas, akan diberitahukan secara langsung melalui surat Pengadilan. Tentunya atas tanda tangan dari Majelis Hakim.
Sementara untuk anggota kelompok yang tidak jelas, pihaknya akan mengidentifikasi anggota-anggota dan hasilnya kami usulkan melalui media massa. “Selain mengusulkan identifikasi itu. Kami, selanjutnya menyerahkan Pengadilan untuk mengumumkan hasil identifikasi kami kepada kahlayak maupun kepada anggota-anggota,” urainya.
Disinggung terkait gambaran secara singkat pengumuman itu, Amir memaparkan bahwa pengumuman itu nantinya akan mengambarkan secara singkat perkara ini dan konsekuensi bagi kelompok yang tidak valid. Menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) ada istilah Option Off, dalam artian orang yang membuta peryataan saja dan tidak ada validitasnya, maka harus keluar dari kelompok ini.
“Sesuai Perma, maka kelompok pedagang yang tak sesuai klasifikasi validitas, secara hukum mereka harus tunduk pada putusan Pengadilan nantinya,” tegas Amir.
Selain itu, Majelis Hakim juga meminta kepada penggugat untuk membuat model usulan yang lebih teknis. Sementara dalam persidangan tadi (kemarin), kami masih mengajukan konsepnya saja. Sebab, saat ini Pengadilan masih dalam rangka mencari usulan dari pemohonnya.
Amir menambahkan, dari 970 sekian jumlah pedagang Pasar Turi, hanya 790 pedaganglah yang valid. Dari jumlah inilah, ratusan kelompok pedagang yang tidak valid akan diuji validitasnya kembali dengan cara mengidentifikasi.
“Nantinya kami akan mengidentifkasi para anggota yang dinyatakan tidak valid,” pungkas Amir Burhanudin. [bed]

Keterangan Foto : Suasana sidang gugatan pedagang pasar Turi di PN Surabaya yang lagi-lagi tertunda karena Pemkot Surabaya terkesan mengulur waktu.

Tags: