Hakim Nyatakan Gugatan PDAM Gagal

PN Surabaya, Bhirawa
Gugatan class action 11 pelanggan terhadap PDAM Surabaya rupanya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terkait adanya perbedaan nomer pelanggan yang ditunjukkan pihak PDAM dan penggugat, sehingga gugatan tak bisa diteruskan alias gagal.
Dalam sidang yang di Ketuai Mejalis Hakim Eko Sugianto, mengagendakan pembacaan putusan sela kasus ini. Dari bukti-bukti yang diserahkan oleh penggugat dan tergugat, Hakim membeberkan pertimbangan-pertimbangannya.
Dijelaskan Eko, mengacu pada Peraturan MA (Perma) No 1/2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok, Hakim melihat bahwa ada dua penggugat sekaligus pelanggan PDAM Surabaya yang nomer pelanggannya berbeda. Kedua penggugat itu adalah Paidi dan Dalmini.
“Melihat bukti yang disampaikan penggugat dan tergugat, ada perbedaan digit nomer pelanggan. Dari bukti penggugat ada enam digit, sedangkan dari tergugat ada tujuh digit,” terang Hakim Eko Sugianto dalam sidang, Selasa (11/3).
Menurutnya, jika mengacu pada Perma, maka gugatan itu tak memenuhi syarat, sesuai Pasal 2 dan 3 Perma 1/2002. Dengan begitu, maka Majelis Hakim menolak gugatan dari 11 pelanggan PDAM Surabaya itu, karena terkendala proses administrasi. “Proses sidangn gugatan pelanggan terhadap PDAM Surabaya, tidak bisa dilanjutkan. Jika dari ke dua pihak ada revisi, maka gugatan bisa diajukan lagi,” tegas Hakim.
Usai sidang, salah seorang perwakilan penggugat, AH Thony mengaku menerima penolakan gugatan dari majelis hakim itu. Hanya saja, pihaknya mengaku heran dengan perbedaan digit nomer pelanggan dua penggugat, Paidi dan Dalmini. Dari bukti tergugat atau PDAM Surabaya, dua pelanggan ini memakai tujuh digit nomer pelanggan.
“Padahal selama ini mereka membayar dengan pakai enam digit nomer pelanggan. Lha, terus uang pembayaran selama ini kemana ?” tanyanya.
Untuk itu, pihaknya akan membicarakan hal ini dengan Kuasa Hukumnya untuk mengoreksi kekurangan administrasi ini. Bahkan tak menutup kemungkinan, pihaknya akan mengajukan gugatan terkait Paidi dan Dalmini ini.
“Kemungkinan akan di-split untuk gugatan Paidi dan Dalmini, selain gugatan tentang pembayaran secara online ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui gugatan ini diajukan, karena pelanggan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang berjumlah sebanyak 500 ribu orang, telah menderita kerugian sebagai akibat adanya pungutan biaya administrasi sebesar Rp 2500. Biaya itu digunakan untuk administrasi, karena saat ini pembayaran rekening PDAM, dilakukan secara online, yang dilakukan oleh pihak ketiga atau disebut switching agent. [bed]

Rate this article!
Tags: