Hakim Tolak Permohonan Praperadilan terhadap Kapolsek

z dar-sidang praperadilan kapolsekKabupaten Madiun, Bhirawa
Sidang Praperadilan dengan termohon Kapolsek Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda putusan, Selasa (10/6). Dalam amar putusannya, hakim menilai, permohanan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon, tidak dapat diterima karena belum ada produk hukum dari termohon berupa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara yang dilaporkan oleh pemohon. Karena perkara yang dilaporkan oleh pemohon, sedang dalam proses dan tidak dihentikan.
“Menimbang bahwa, perkara dalam hal ini terletak pada tataran yuridis formal. Karena dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak mengenal adanya SP3 secara diam-diam seperti yang disebutkan pemohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal, Hendri Irawan, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, pemohon Praperadilan, Fendi Puguh Prasetya, mengaku sudah mengira putusan hakim menolak permohonannya. Karena menurutnya, tujuan utama diajukannya Praperadilan hanya untuk ‘menekan’ penyidik agar memperhatikan kasus yang dilaporkan dan segera melimpahkan ke Kejaksaan.
“Tujuan kita bukan kalah menang. Tapi agar penyidik lebih memperhatikan kasus yang saya laporkan. Ternyata setelah kita Praperadilkan, langsung ada atensi dari penyidik. Buktinya, ketika permohonan Praperadilan saya daftarkan tanggal 20 Mei lalu, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga dikirim ke Kejaksaan hari itu juga,” kata Fendi, usai sidang. [dar]

Tags: