Hanya Lima Pengusaha Tambang Pasir Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi petugas BPJS kepada para penambang pasir

Lumajang, Bhirawa
Baru lima pengusaha / perusahaan tambang pasir di Lumajang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Padahal sudah ada imbauan dari Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati, terkait badan usaha pertambangan di Lumajang wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan. KCP Lumajang,Triyono , Kamis(10/10) mengatakan bahwaPengusaha tambang wajib mengikutsertakan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Triyono, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang ketika dikonfirmasi diruang kerjanya (10/10) menjelaskan bahwa hingga saat ini dari jumlah data pengusaha tambang pasir di Lumajang yang berjumlah 51 pengusaha, baru ada 5 Pengusaha yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menyayangkan, masih minimnya kesadaran tersebut, karena para pekerja di pertambangan pasir banyak memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja, Selain hal itu merupakan aturan pemerintah yang wajib dipatuhi oleh setiap pemilik perusahaan tambang,atau korporasi lainnya yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
“Setiap badan usaha wajib mengikutsertkan pekerjanya untuk ikut asuransi BPJS ketenagakerjaan,ini penting karena selama mereka bekerja harus ada perlindungan atas keselamatannya,” ujarnya
Lebih lanjut menjelaskan bahwa pada hasil pertemuannya dengan Wakil Bupati Lumajang ,juga disampaikan bahwa pemerintah telah memberikan jaminan terhadap para pekerja. Jika mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka akan berhak atas manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK), berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang sesuai ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, Triyono juga menyampaikan bahwa jaminan sosial tersebut juga merupakan hak para pekerja termasuk karyawan pengusaha tambang ataupun para penambang yang tidak ada ikatan kerja, yaitu untuk para penambang khusus yang tidak ada ikatan kerja iurannya sangat murah,hanya minimal RP 16.800/ per bulan per orang.
Adapun langkah-langkah koordinasi dengan stage holder termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang tersebut, menurutnya adalah untuk mengakuisisi dan mensosialisasikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penambang.
“Kami selalu berkerjasama dan melakukan koordinasi dengan Pemda Lumajang maupun Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) untuk mempermudah akuisisi dan kolekting iurannya, dan yang harus diperhatikan, setiap pekerja yang masuk di area tambang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sesuai ketentuan yang berlaku. pungkasnya.(Dwi)

Tags: