Hari Kecepit, Pelayanan Publik Harus Tetap Jalan

Foto: ilustrasi

BKD Minta Absensi Kehadiran Finger Print
Pemprov, Bhirawa
Usai mendapatkan kesempatan libur untuk mengikuti Pemilu 17 April, para ASN di lingkungan Pemprov Jatim harus kembali ke kantor seperti biasa pada hari ini, Kamis (18/4). Kendati hari ini merupakan hari kecepit karena Jumat merupakan tanggal merah memperingati Wafat Isa Al Masih, pelayanan publik tetap harus berjalan seperti biasa.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pihaknya telah mendapatkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar mulai kemarin sampai hari ini standby menjaga wilayah masing-masing. Termasuk untuk pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana biasanya. “Tidak boleh ada yang bolos (PNS), kecuali memang sudah mengambil cuti,” tutur Khofifah ditemui di Grahadi kemarin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Anom Surahno menambahkan, akan ada langkah khusus untuk mengantisipasi PNS yang bolos di hari kecepit. Yaitu dengan meminta laporan absensi PNS berupa finger print. “Besok (Hari ini) akan kita ambil laporan finger print masing-masing OPD. Khusus untuk absen masuk saja, tidak sampai absen pulang,” tutur Anom.
Anom mengaku, PNS utamanya diharapkan bisa masuk kantor seperti biasa. Namun, untuk pulang itu tergantung masing-masing PNS. Jika pulangnya lebih awal maka otomatis dia akan terpotong remunerasinya. Namun, jika PNS tidak masuk secara penuh selain dipotong remunerasinya juga akan mendapatkan sanksi peringatan.
“Kita lihat dulu alasannya tidak masuk. Kalau alasannya pulang dan karena suatu hal, belum bisa kembali karena penyebab tertentu akan menjadi pertimbangan. Makanya nanti akan dilihat dari laporan finger print itu. Apakah tidak masuk karena sakit, cuti atau tanpa keterangan,” tutur Anom. Terkait cuti, Anom mengakui prosedur yang harus dilalui PNS cukup mengajukan ke Kepala OPD masing-masing. Setelah itu, BKD baru akan mendapatkan laporannya.
Untuk diketahui, sanksi yang diberikan bagi PNS yang absen tanpa keterangan akan mendapatkan potongan remunerasi mulai dari Rp 28 ribu sampai Rp 379 ribu tergantung kelas jabatan. Sementara pulang sebelum waktunya tiba juga akan mendapat potongan sesuai lama waktu yang diambil dan kelas jabatan masing-masing. [tam]

Tags: