Hendro Riyanto: Orang Gangguan Jiwa Tak Bisa Gunakan Hak Pilih

Foto Ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Cabang Surabaya, mengapresiasi langkah Komisi Pemlihan Umum (KPU) yang bakal mengakomodasi pemilih dengan masalah kejiwaan. Meski demikian, tidak semua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa melakukan hak pilih sehingga dibutuhkan rekomendasi untuk menentukan apakah penderita gangguan mental itu dinyatakan layak atau tidak.
“Kalau yang masih dirawat ya tidak bisa, makanya itu harus ada kriterianya. Depresipun kalau masih dirawat mereka juga gak mampu,” ungkap Dr. Hendro Riyanto, Jum’at (23/11/2018).
Menurut Humas PDSKJI Cabang Surabaya ini sekitar 1 persen dari 250 juta jiwa jumlah penduduk di Indonesia mengalami gangguan jiwa berat. Dari prosentase itu sebanyak 70 persen dinyatakan sembuh dan stabil dengan obat-obatan.
“Dari statistik saja katakanlah sampai 1 persen dari jumlah penduduk gangguan jiwa berat, nah ini tinggal hitung 250 juta orang,1 persennya berapa. Memang tidak semuanya bisa, cuma dari 1 persen tadi ada kemungkinan ya 60-70 persen yang sudah stabil dengan obat itu boleh,” terangnya.
Orang dengan kondisi itu kata Hendro yang bisa dinyatakan menggunakan hak pilih, hal itu berbeda dengan penderita gangguan jiwa yang tengah mendapatkan perawatan. Dari segi pikiran mereka dianggap tidak mampu karena masalah ganguan mental
KPU memperbolehkan orang yang mengidap gangguan jiwa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dari data KPU jumlah masyarakat yang mengidap gangguan jiwa dan berpotensi mempunyai hak pilih Sekitar 5.000 lebih.
Alasan lembaga penyelenggara pemilu ini mengakomodasi pemilih dengan masalah kejiwaan sebagai upaya untuk melindungi hak pilih warga negara sekaligus pelaksanaan bunyi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri. (geh)

Tags: