Hingga Akhir 2018, Rehab Tujuh Pasar Tradisional Belum Kelar di jember

Salah satu pasar tradisional yang ada di Kel. Tegalbesar yang belum selesai 100% rehabilitasi hingga akhir tahun 2018.

Jember, Bhirawa
Target rehabilitasi 12 pasar tradisional rampung akhir tahun 2018, tampaknya jauh dari harapan. Dari 12 pasar yang rehabilitasi, baru 5 pasar yang sudah rampung 100 %, sedang 7 pasar lainnya hingga saat ini belum selesai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Jember Anas Ma’ruf mengatakan, bagi pekerjaan yang melewati tahun anggaran belum selesai, akan dibayar sesuai dengan prestasi pekerjaanya.
“Sedangkan sisa pekerjaan yang belum selesai, bisa dilakukan perpanjangan waktu dengan pemberlakuan denda dan dibayar dalam P-APBD 2019 mendatang,” ujarnya Anas kemarin kepada sejumlah media.
Anas juga memastikan para rekanan juga terancam blacklist, jika hingga batas akhir penyelesaian progres rehab pasar tradisional tersebut belum juga selesai.
“Ini sesuai dengan Perpres No 16 Tahun 2018, pekerjaan yang belum selesai hingga akhir tahun anggaran memungkinkan untuk dilanjutkan dengan masa perpanjangan waktu maksimal 50 hari. Namun untuk pengerjaan tersebut akan dikenakan denda. Dengan pemberlakuan dendanya sepermil atau seperseribu dari nilai kontrak,” katanya.
Dari 12 pasar yang dikerjakan, lanjut Anas, hanya 5 pasar yang selesai. “Yang belum pasar Tanjung 95,12 persen, pasar Tegal Besar 98,29 persen, pasar Bungur 90 persen, pasar Kreongan 88,20 persen, pasar Tegal Boto 90,49 persen, pasar Kalisat 94,14 persen dan pasar Manggisan 55,46 persen,” rinci Anas kemarin.
Anas menduga, belum selesainya pengerjaan rehab pasar tersebut, karena rekanan terkendala proses relokasi lapak penjual saat awal melaksanakan proyek dan cuaca.”Saat awal itu penjual masih pindahan, kemudian cuaca hujan yang menjadi pengaruh dan penyebab pengerjaan rehab pasar belum selesai,” ungkapnya.
Kendala ini, ujar Anas menjadi pertimbangan. Pihak rekananpun menyadari kendalanya yang dihadapi dan siap dengan konsekuensi untuk pembayaran sisa biaya rehab akan dibayarkan saat P-APBD 2019.”Perkiraan akhir pengerjaan itu sekitar pertengahan Februari 2019 ini, dan jika sampai akhirnya belum selesai, maka akan dilakukan blacklist atau pemutusan kontrak dengaan rekanan,” tandasnya.(efi)

Tags: