I Wayan Titib : Kejaksaan Jangan Hanya Koar-koar

Belum Adanya Penetapan Tersangka Korupsi KONI Surabaya
Surabaya, Bhirawa
Setelah menggelar ekspos kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya, Senin (10/3) lalu, Kejati Jatim terkesan  enggan menjawab terkait penetapan tersangka. Ini membuat Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara dengan menyebut pihak kejaksaan jangan hanya koar-koar saja.
Wayan yang juga Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) ini mengatakan, kalau dari penyelidikan menuju ke penyidikan pasti ada tersangkanya. Menurutnya, dalam ilmu hukum yang namanya penyidikan itu pasti ada tersangkanya. “Wong sudah masuk ke tahap penyidikan, pasti ada tersangkanya lah. Kalau tak segera diumumkan apa pertimbangannya,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/3).
Pihaknya memahami  kalau Kejaksaan engan menyebutkan dulu tersangkanya karena alasan takut yang bersangkutan kabur. Tetapi kalau ada alasan lain, ini yang perlu dikritisi semua pihak.
Dijelaskannya, pengusutan kasus dana hibah ke KONI itu ditakutkan nasibnya sama seperti kasus penyelewengan dana APBD Kota Surabaya senilai Rp 15 miliar untuk kesebelasan Persebaya pada 2005 silam. “Semoga Kejaksaan lebih serius dalam mengusut kasus KONI Surabaya. Jangan sampai seperti kasus Persebaya  2005 silam, di mana kasusnya tiba-tiba ditutup dan berkas-berkasnya hilang entah kemana. Gak jelas, ” ungkap Wayan.
Sementara itu Kepala Kejati (Kajati) Jatim Arminsyah menjelaskan pihaknya belum bisa memberitahukan hasil ekspos yang dilakukannya bersama tim pidsus. “Saat ini hasil ekspos belum bisa dipublikasikan. Nanti saja setelah selesai pendalamannya,” urai Arminsyah di kantor Kejati Jatim.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Mohammad Rohmadi menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan dari tim terkait penetapan tersangka dari KONI. Terkait ekspos yang dilakukannya, Rohmadi mengatakan kalau ekspos yang dilakukannya hanya membahas kenaikan status kasus yang semula masih tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sampai saat ini kami belum mendapat laporan dari tim terkait tersangkanya. Belum tentu juga kalau masuk tahap penyidikan harus ada penetapan tersangkanya,” terangnya.
Dan dalam ekspos yang dilakukannya, Rohmadi hanya menerima laporan dari tim terkait pemanggilan kembali saksi-saksi. “Berdasarkan laporan dari tim jaksa yang dipimpin Pak Efendi, kami akan memanggil kembali empat saksi,” tegasnya.
Disinggung terkait kapan pemanggilan saksi, Rohmadi menuturkan, pemanggilan saksi tersebut direncanakan dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi terdahulu ada 4 saksi yang telah diperiksa yaitu 2 dari staf KONI Surabaya dan 2 dari pengurus KONI. “Waktu pemanggilan tersebut direncanakan pada minggu depan,” imbuhnya. [bed]

Tags: