IJTI Surabaya Kecam Aksi Pemukulan dan Perampasan Kamera Jurnalis di Lampung

Surabaya, Bhirawa
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum panitia Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara kepada jurnalis televisi.

Jurnalis Biro SCTV-Indosiar Lampung Utara yang bernama Ardy Yohaba mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Tindakan kekerasan terjadi pada jumat 28 agustus 2020 saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang menyebabkan salah satu club didiskualifikasi.

Selain dihalangi-halangi meliput, kamera Ardy juga dirampas. Tak hanya itu ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dibagian pelipis sebelah kanan. Belakangan diketahui pelaku kekerasan adalah ketua panitia bernama Juanda basri.

Atas tindakan itu ini, IJTI Korda Surabaya pun menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Sabtu (29/8). Mereka mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap Ardy Yohaba.

“Kami menuntut Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan,” kata Lukman Rozaq, Ketua IJTI Korda Surabaya.

Disamping itu, Lukman yang juga Jurnalis Trans7 ini juga meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

Para jurnalis televisi di daerah pun diminta melakukan hal serupa agar tidak ada lagi aksi kekerasan yang menimpa para jurnalis saat menjalankan tugas. “Aksi solidaritas ini juga perlu diikuti oleh jurnalis di daerah karena sudah mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

“Kami pun meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik,” tambah Lukman.

Disampaikan Lukman, kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jurnalis yang seharusnya dilindungi selama aktivitas peliputan justru diintimidasi dan dihalang- halangi.

“Aksi kekerasan ini telah melanggar undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers,” bebernya.

Untuk diketahui, tindakan kekerasan ini telah dilaporkan korban ke Mapolres Lampung Utara, Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. (geh)

Tags: