Inspektorat Jatim Serahkan Persoalan Jember ke Mendagri

Ketua Tim Banggar DPRD Jember Itqon Sauqi bersama Ketua TAPD Kab. Jember saat menandatangani berita acara gagalnya pembahasan APBD Jember yang difasilitasi Inspektorat Provinsi Jatim.

Mediasi Pembahasan APBD Deadlock
Jember, Bhirawa
Upaya mediasi Inspektorat Provinsi Jatim agar APBD Jember 2020 segera dibahas menemui jalan buntu. Ini disebabkan karena belum ada persetujuan dari Bupati Jember Faida. Sehingga mediasi tersebut deadlock dan inspektorat menyerahkan sepenuhnya persoalan Jember kepada Mendagri.
Mediasi hari kedua yang dihadiri oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama pimpinan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember Mirfano berjalan lancar. Tim Banggar DPRD yang diketuai oleh Itqon Sauqi ini bersedia membahas APBD 2020, dengan beberapa persyaratan.
Yang pertama laksanakan rekomendasi Irjen Depdagri (Mengembalikan SOTK tahun 2016) dan ada jaminan bahwa Bupati mau mengembalikan peran DPRD Jember yang memiliki fungsi budgeting sesuai dengan perundangan.
“Karena selama 4 tahun menjabat sebagai Bupati, tidak pernah ada pembahasan APBD, yang ada penodongan. Eksekutif menyerahkan KUA-PPS ini harus ditandatangani, menyodorkan berkas RAPBD minta langsung ditandatangani tanpa ada pembahasan. Kalau seperti ini, fungsi budgeting akan mati. Setiap ada pembahasan apapun tidak pernah dilibatkan,” ujar Itqon Sauqi yang juga Ketua DPRD Jember Kamis (25/6).
Menanggapi permintaan adanya jaminan agar mengembalikan hak-haknya sebagai DPRD, Bupati Jember yang dihubungi oleh Ketua TAPD Kabupaten Mirfano tidak memberikan jawaban. Bahkan Inspektorat Provinsi Jatim, memberikan kesempatan waktu tiga kali untuk menghubungi bupati, namun tidak ada respon.
TAPD Jember yang semula siap untuk membahas, akhirnya berubah menjadi tidak siap. Akhirnya mediasi yang selama ini dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tidak membuahkan hasil. “Ini upaya terakhir, tidak ada pertemuan atau mediasi lagi. Hasil hari ini, langsung kita laporkan ke gubernur, dan gubernur yang akan melaporkan secara langsung kepada Mendagri. Nanti Mendagri yang akan memberikan sangsi (punishment) kepada bupati karena yang menghambat selama ini Bupati,’ tegas Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putra.
Semula, Helmy mengaku optimis pembahasan APBD Jember bisa dilakukan. Karena dalam pertemuan pertama ( Rabu) kemarin, Bupati melalui TAPD bersedia mengembalikan SOTK tahun 2016 sesuai dengan rekomendasi Irjen Depdagri.” Saya melihat progressnya cukup bagus, saya berharap dengan adanya pengembalian SOTK 2106, APBD bisa dijalankan. Karena persoalannya, di SOTK tadi,” akunya.
Namun kenyataanya, Bupati tidak memberikan jawaban atas persyaratan kedua yang diajukan oleh DPRD Jember. ” Persyaratan ini sangat wajar, karena hak-hak DPRD sebagai fungsi budgeting diatur dalam undang-undang. Kami sudah memberikan waktu kepada TAPD untuk konsultasi dengan Bupati, namun hingga tiga kali kesempatan tidak ada jawaban, TAPD mengaku tidak bersedia melanjutkan,” ungkap Helmy
Masih menurut Helmy, dalam konsep penyusunan APBD kewenangan mutlak ada di TAPD. Bupati hanya menyampaikan konsep, dan yang mengatur semuanya TAPD.” Ini kalau normal, tapi Jember gak normal. Karena tidak normal, TAPD selalu berkonsultasi dengan Bupati dalam setiap mengambil keputusan. Karena takut itu tadi,” jelasnya pula.
Keterlambatan pembahasan APBD yang berulang-ulang kata Helmy merupakan kesalahan fatal dan bisa dipidanakan.” Ini mestinya pidana, karena setiap tahun selalu terlambat dan ini sama dengan menghambat dan kebutuhan rakyat tidak terpenuhi,” ucapnya. Helmy juga menjelaskan, dalam PP No.12 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengawasan Terhadap Kepala Daerah, regulasi sanksi kepada Kepala Daerah ada beberapa tahapan. “Jember masuk kategori berat, bisa di sekolahkan Bupatinya,’ tegasnya.
Sementara, Ketua TAPD Jember Mirfano saat dikonfirmasi deadlocknya pembahasan APBD 2020 tidak bersedia memberikan komentar,” No commet, no comment,” tandas Mirfano sambil naik ke mobil dinasnya. [efi]

Tags: