Inspektorat Siap Sanksi Pejabat Dindik

130710_pnsKab Malang, Bhirawa
Kasus dugaan pungutuan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, yang juga diduga dilakukan oknum pejabat dindik setanpat, dan oknum konsultan Dindik. Hal itu telah mendapatkan perhatian khusus dari Inspektorat Kabupaten Malang.
“Kami kini sudah membentuk tim pemeriksaan dan penyidikan untuk menangani kasus dugaan pungli DAK di lingkungan Dindik Kabupaten Malang. Sehingga dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil oknum pejabat Dindik untuk kita mintai keterangan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, Selasa (4/3), kepada wartawan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan menyiapkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada oknum konsultan Dindik. Sebab, konsultan Dindik tersebut, menurut laporan yang kita terima, yakni sebagai eksekutor untuk meminta uang kepada masing-masing kepala sekolah (kasek) yang menerima pencairan DAK 2013. Masing-masing kasek harus menyetor kepada oknum pejabat Dindik melalui konsultan itu, sebesar Rp6 juta-8 juta.
“Uang setoran itu dengan alasan untuk diberikan kepada para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dan jika apa yang dilakukan itu benar, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan Undang-Undang PNS. Dan bahkan, oknum pejabat Dindik tersebut kita laporkan ke polisi bersama konsultan Dindik yang terlibat pungli tersebut,” tegas Didik. [cyn]

Tags: