Jadi Desa Sadar Hukum, Pesanggrahan Raih Anubhawa Sasana Desa

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso (tengah) menunjukkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menkumham

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu telah berhasil membina Desa Pesanggrahan yang berada di Kecamatan Batu menjadi Desa Sadar Hukum. Dengan predikat Desa Sadar Hukum, Pesanggrahan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan bahwa penghargaan ini diterima atas keberhasilan Pemerintah Kota Batu dalam membina dan mengembangkan Desa Sadar Hukum. Dan penghargaan atas keberhasilan Desa Pesanggarahan kali ini akan memotivasi Pemkot Batu untuk mengimbaskan kesadaran hukum ke Desa-Desa yang lain.
“Kedepan Pemkot Batu akan memfasilitasi agar semua desa dan kelurahan sebagai ujung tombak pemerintah bisa menjadi panutan agar seluruh warganya dapat sadar hukum,” kata Punjul, Rabu (21/11).
Ia mencontohkan, kesadaran hukum warga ini bisa dilihat dari membuang sampah pada tempatnya, naik motor menggunakan helm dan lain sebagainya. Untuk itu ke depan Pemkot Batu akan bekerjasama dengan Kementerian HAM untuk melakukan penataan dan sosialisasi sadar hukum, sekaligus menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah ataupun Perwali.
Terpisah, Kades Pesanggrahan, Imam Wahyudi mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada desanya sebagai Desa Sadar Hukum. Iapun berharap Pesanggrahan bisa menjadi contoh dalam impelentasi kesadaran hukum khususnya di Kota Batu.
“Kami ingin tetap belajar pentingnya masalah hukum, untuk tetap mengemban amanah sesuai harapan masyarakat Desa Pesanggrahan,” ujar Imam.
Ia mengatakan bahwa untuk menjadi Desa Sadar Hukum ada beberapa syarat yang tidak mudah untuk dipenuhi. Karena desa tersebut harus memenuhi kriteria dan syarat yang ketat. Seperti, bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap norma dan aturan hukum yang ada. Setiap tahun status Sadar Hukum yang dimiliki akan dievaluasi dan bisa dicabut bila tidak memenuhi.
Diketahui, syarat untuk menjadi Desa Sadar Hukum yaitu warganya yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan minimal 90 persen. Selain itu juga harus tidak ada perkawinan di bawah usia, angka kriminalitas rendah, kasus narkotika rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kita juga harus memiliki kriteria lain yang ditetapkan Daerah seperti memiliki Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum),”tambah Imam.
Selain Desa Pesanggrahan, penghargaan yang sama juga pernah diraih Desa Punten, Kecamatan Bumiaji pada tahun 2014 lalu.(nas)

Tags: