Jadwal Kampanye Berdasarkan Nomor Urut Parpol

KPU Jatim, Bhirawa
Jika sebelumnya pelaksanan kampanye didasarkan pada zona atau daerah pemilihan (Dapil), tapi untuk Pileg 2014 ini berdasarkan pada  jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dimana untuk kampanye akan digunakan model terbuka atau rapat umum yang berlangsung selama 21 hari, terhitung mulai 16 Maret -5 April  dan di kelompokkan berdasarkan nomor urut Parpol dan Dapil.
Pernyataan itu disampaikan divisi hukum KPU Jatim, M Arbayanto saat dikonfirmasi Kamis (6/3). “Kampanye pileg tahun ini tak lagi menggunakan sistem zona tetapi berdasarkan nomor urut Parpol. Sesuai keputusan KPU RI, setiap hari ada 4-5 parpol yang akan melaksanakan kampanye secara terbuka dan sesuai jadwal yang ada di pusat. Artinya masing-masing Parpol akan mendapatkan bagian kampanye sebanyak 7 hari,” ujar Arbayanto.
Jadwal kampanye di Jatim  berdasarkan nomor urut parpol itu,  lanjut Arbayanto mengacu hasil Bintek KPU Provinsi se Indonesia bersama KPU RI beberapa waktu lalu.
“Sejatinya yang membuat jadwal kampanye adalah KPU RI,  sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya mengikuti saja, ” ungkapnya.
Di jelaskan Arbayanto,   kampanye parpol peserta pemilu tingkat pusat (DPP) yang dilaksanakan di Jatim hanya berlangsung selama 15 hari. Sedangkan 5 hari sisanya yakni tanggal 19, 23, 24 dan 28 Maret serta 2 April hanya akan digunakan untuk kampanye di tingkat provinsi dan kab/kota.
“Khusus tanggal 31 Maret kampanye diliburkan karena bersamaan dengan peringatan hari Raya Nyepi, ” bebernya.
Ditanya soal hubungan laporan sumbagan dana kampanye dan jadwal pelaksanaan kampanye,  Arbayanto menyatakan sangat erat hubungannnya.
“Kalau laporan sumbangan dana kampanyenya sedikit lalu kampanyenya mewah,  tentu itu akan menjadi catatan tersendiri bagi KPU dan Bawaslu dan masyasakat juga bisa menilai langsung, ” pungkasnya
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku sudah menerima salinan jadwal kampanye untuk 12 partai politik.
Khusus 31 Maret yang merupakan hari Raya Nyepi dan tidak boleh berkampanye, dia meminta tidak ada partai yang melanggar dan tidak nekat berkampanye.
“Semua partai politik harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin dan tidak ada yang mencoba melanggarnya. Apabila ada pelanggaran, tentu kami sebagai pengawas tidak akan tinggal diam,” ucapnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu di daerah untuk benar-benar mengawasi partai politik atau oknum politisi yang melanggar. Sri Sugeng berharap pelaksanaan Pemilu kali ini benar-benar jujur dan adil. [cty]

Tags: