Jaksa Tetapkan Panggilan Paksa Kepada Eks Ka Daop VIII

PN Surabaya, Bhirawa
Mantan Kepala Daerah Operasi (Ka Daop) VIII Surabaya Maulana Nurcholis, dipastikan akan dipanggil paksa dalam persidangan  kasus penganiayaan oleh Polisi Khusus Kereta Api(Polsuska).  Pemanggilan paksa ini diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU)  kepada  Majelis Hakim , lantaran Maulana Nurcholis tak hadir dalam sidang Selasa (18/3).
Sidang yang mengagendakan keterangan saksi, Jaksa seharusnya menghadirkan tiga orang saksi. Ke tiganya adalah mantan Ka Daop VIII Maulana Nurcholis, mantan Supervisor Keamanan Marwan Mahmud dan mantan Kepala Polsuska Djainuri. Namun, dalam sidang di PN, hanya Djainuri yang hadir memenuhi panggilan.
Untuk diketahui, dua orang Polsuska yakni Irfan Aminudin dan Achmad Syawaludin Prajahilal Karim, didakwa melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap tiga korban, Sugiarto, Adi Serbadi, dan Isnaini Joe Jarwanto, dari PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok, penyewa di Kompleks Ruko Semut
Dalam keterangannya di PN Surabaya, kemarin,  Djainuri sempat mencabut salah satu pernyataannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat di kepolisian. Pernyataan yang dicabut tersebut, terkait dengan peran dari Ka Daop Maulana Nurcholis, saat penganiayaan terjadi.
“Izin pak Hakim, keterangan dalam BAP itu salah. Yang benar adalah perintah pengamanan aset bukan pengosongan aset seperti yang tertera dalam BAP,” ujar Djainuri di depan Majelis Hakim, Selasa (18/3).
Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Ekowati Hari Wahyuni, terkait perbedaan antara pengamanan dan pengosongan aset, ia terlihat gelagapan. Demikian juga saat ditanya terkait dengan perintah langsung Ka Daop atas eksekusi tersebut, ia malah terkesan menutup-nutupi.
Tidak hanya itu, ia juga sempat keceplosan jika, pimpinan tertinggi pada saat itu Ka Daop VIII, bertanggung jawab penuh dilapangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Solton langsung mengajukan penetapan pemanggilan paksa terhadap mantan Ka Daop VIII Maulana Nurcholis dan Marwan. Ia beralasan, selama ini pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 5 kali, namun tidak ada tanggapan.
“Surat pemanggilan sudah saya layangkan lima kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Maka dari itu, saya ajukan penetapan panggilan paksa pada yang bersangkutan,” tegas Jaksa Moch Solton.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Daniel Lukito Setiawan menyatakan, ketidak hadiran mantan Ka Daop VIII Maulana Nurcholis dan mantan supervisor keamanan Marwan Mahmud, menunjukkan bahwa kedua takut menghadiri sidang. Ketakutan mereka ini, bisa jadi karena memang keduanya terindikasi memberikan perintah dan mengetahui secara langsung penganiayaan yang dilakukan oleh Polsuska tersebut.
“Selain itu, mantan Ka Daop tersebut tahu bahwa ia tidak berhak melakukan eksekusi, yang melakukan eksekusi kan harusnya pengadilan,” imbuhnya. [bed]

Tags: