Janjikan Masuk PNS, Raup Rp1,35 Miliar

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi, Kasat Reskrim AKP Tartar Hernawan dan Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Suptiyantosaar press release, Senin (29/11). [sudarno]

Kota Madiun, Bhirawa
Polres Madiun Kota berhasil menangkap NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rangat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemkot Madiun dalam kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019.
Sedangkan korbannya adalah Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini NK meringkuk di Mapolres Madiun Kota untuk pengusutan lebih lanjut,”kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan kepada awak media, Senin (29/11).
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi, Kasat Reskrim AKP Tartar Hernawan dan Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Suptiyanto menyatakan, modus operandi tersangka adalah menjanjikan korban bisa meloloskan korbannya menjadi PNS dengan syarat memberikan sejumlah uang..
“Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi PNS dengan syarat harus memberikan sejumlah uang ke tersangka. Kemudian korban sudah menyetorkan sejumlah uang yang diminta tersangka. Tetapi janji pelaku tidak pernah memenuhi janjinya,”jelas Kapolres Dewa Putu..
Jumlah uang tidak tanggung-tanggung, dari tangan para korbannya ini pelaku disebutkan Kapolres Dewa Putu berhasil memperoleh uang sebesar Rp1,035 Miliar. Uang tersebut habis digunakan pelaku untuk menikah lagi dan menyenangkan kedua istrinya.
“Dari korbannya, tersangka mendapat uang rata-rata Rp 250 Juta bahkan lebih. Kita juga masih melakukan pengembangan kasus ini, apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lain,”tegas Kapolres Dewa Putu.
Polisi menyita alat bukti berupa dua buku rekening BCA, 2 kartu ATM Platinum dan 1 lembar bukti transfer Bank Mandiri. Pelaku terancam dijerat pasal 370 KUHP atau 272 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [dar]

Tags: