Jaringan Narkoba asal Malaysia Dimejahijaukan

Tujuh terdakwa jaringan narkoba Malaysia selaku pemilik 18 kilogram sabu menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Kamis (25,7). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba di Indonesia, seakan tak menyurutkan langkah ketujuh orang terdakwa yang menjajal bisnis narkoba di Surabaya. Ketujuh terdakwa pemilik 18 kilogram sabu ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/7).
Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Pujo Saksono ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko. Adapun ketujuh terdakwa ini adalah Adolf Newyn Panahatan alias Aldo, Erlinta Larasti, Hasan, Hasul, Wati Sriayu, Febriadi alias Ipet dan Iskandar.
Jakwa Winarko dalam dakwaannya menyatakan perbuatan ketujuhnya didakwa dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 atau kedua Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Winarko dalam dakwaannya.
Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, ketujuh terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Tapi seluruh terdakwa enggan melakukan hal itu. Budi Sampurno selaku penasihat hukum terdakwa menegaskan, keputusan itu diambil bukan berarti pihak terdakwa menerima seluruh dakwaan yang disangkakan JPU.
“Kami hanya minta supaya saksi-saksi yang dihadirkan nanti dibuat runtut sesuai berita acara pemeriksaan. Tujuannya agar kami dapat memberikan pembelaan yang maksimal,” ucap Budi.
Mendengar jawaban penasihat hukum terdakwa, Jaksa Winarko mengajukan ke Majelis Hakim untuk menunda dan kembali mengagendakan sidang pemeriksaan saksi pada sidang selanjutnya. Jaksa rencananya akan menghadirkan saksi dari pihak penangkap.
Dalam dakwaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dijelaskan bahwa terdakwa Aldo dan Erlinta Larasti disebut sebagai pemilik sabu atau aktor intelektual. Lalu Hasan dan Hasul berperan sebagai kurir dari Malaysia menuju ke Sampang Madura. Sedangkan Febriadi alias Ipet, Wati Sriayu dan Iskandar sebagai pemilik sebagian sabu sekaligus pihal membantu menggerakkan jaringan mereka.
Usai sidang, JPU Winarko saat di temui menjelaskan bahwa berkas perkara ketujuh terdakwa adalah terpisah. “Berkas ketujuh terdakwa dibuat terpisah,” ungkap Jaksa Winarko.
Untuk diketahui, tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan BNN pusat di-backup BNNP Riau menangkap lima kurir 18 kilogram sabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik. Jaringan internasional itu menjemput sabu dari Malaysia ke pelabuhan tikus di Kota Dumai, dan akan diedarkan di Jawa Timur. Jaringan narkoba ini diketahui merupakan jaringan Aldo Sampang. [bed]

Tags: