Jelang AFTA, Harus Ada Regulasi Standardisasi Barang

rapat-gubernurPemprov, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH, MHum minta ada standardisasi barang menjelang The ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015. Namun, untuk menetapkannya diperlukan regulasi UU atau peraturan pemerintah tentang Standardisasi Penilaian Kesesuaian (SPK) yang saat ini sedang digodok di Pansus DPR RI.
“Persaingan barang di pasar AFTA sangatlah ketat. Apabila produk dalam negeri tidak mempunyai standar pasar maka akan kalah dalam persaingan,” kata Soekarwo saat menerima Panitia Khusus (Pansus) Standarisasi Penilaian Kesesuaian (SPK) DPR RI di Ruang Kertanegara Kantor Gubernur, Rabu (26/2).
Menurut dia, Provinsi Jatim telah mempunyai 26 perwakilan dagang antar provinsi, sehingga capaian perdagangan Jatim sebesar 31%  dari perdagangan nasional. Terkait barang impor yang masuk ke Jatim tidak bisa diseleksi karena aturan standardisasi belum ada.  “Banyak barang impor yang masuk ke Jatim tanpa seleksi. Barang impor itu seperti buah-buahan yang mengandung parafin, toksin, pestisida dan merkuri. Yang bisa dilakukan adalah kampanye bahaya bahan baku yang mengandung zat tersebut,” katanya.
Dalam pengesahan RUU nanti, dia mengusulkan agar memperhatikan sarana dan prasarananya. Seperti tempat karantina buah, bahan pokok  dan barang lainnya yang harus disertifikasi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Rombongan Chairuman Harahap mengatakan, DPR bersama dengan pemerintah saat ini sedang membahas RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. RUU ini merupakan perwujudan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi nasional dan daya saing produk nasional serta perekonomian nasional.
Standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan.  RUU ini sangat diperlukan mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian serta visi ke depan dalam pelaksanaan perdagangan.  [iib]

Tags: