Jelang Berakhir Masa Jabatan, DPRD Kritisi Eksekutif

P1050325a1-300x225Tuban, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban banyak menuai kritikan pedas menjelang masa berakhirnya sejumalah para wakil rakyat (DPR.red) di gedung DPRD beberapa saat yang lalu saat rapat paripurna pandangan umum fraksi tentang laporan pertangung jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tuban 2013.
Seperti halnya munculnya tempat hiburan malam liar di beberapa wilayah di Tuban yang membawa dampak negatif bagi masyarakat serta citra Kabupaten Tuban sebagai Bumi wali. Oleh karenanya, pemerintah diminta meninjau kembali kebijakan hiburan malam, jika perlu di tutup permanen, termasuk yang sudah memiliki izin.
“Masukan pajak dari tempat hiburan malam cuma 100 Jt/tahun, hal ini tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkan. Jika pemerintah berhasil menutup lokalisasi, tentu penutupan total karaoke tidak lebih sulit,” kata Cancoko dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain problem sosial dampak dari aktifitas hiburan malam, kalangan wakil rakyat yang akhir-akhir ini mulai kritis pada kebijakan pemerintah juga menyoroti tingginya tingkat kerusakan jalan di Kabupaten Tuban, yang mulai tersebar di hampir setiap wilayah kecamatan.
“Jalan antar desa dan kecamatan banyak yang rusak berlubang, sementara jika di tinjau dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tahun 2013 lebih tinggi dari tahun sebelumnya, dikemanakan itu dana perbaikan jalan,” sambung Cancoko.
Wakil rakyat yang menggantikan Arifudin salah satu anggota FPD yang tersangkut kasus Narkotika ini juga meminta pemerintah mencermati setiap rencana pembangunan berbagai fasilitas umum, jangan sampai pembangunan fasilitas tersebut hanya menghabiskan anggaran, sementara aspek fungsinya tidak dipertimbangkan.
“Kami juga minta pemerintah mencermati pembangunan spot center, pertimbangan kemanfaatan, jika perlu ditunda pembangunananya, karena yang sudah ada, seperti rest area hingga belum jelas pemanfaatanya,” terang anggota komisi C DPRD Tuban yang kembali terpilih sebagai wakil rakyat lima tahun ke depan.
Menanggapi kritik pedas dari Legeslatif ini, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussain, M.Si saat dikonfirmasi Bhirawa (3/7) menyatakan jika penutupan karaoke dan tempat hiburan tersebut bukan hal mudah yang dapat dilakukan pemeritah, karena ada undang-undang dan peraturanya.
Menurut dia, selama tempat hiburan itu masih berada di jalur yang ditentukan sesuai peraturan, tentu pemerintah tidak dapat begitu saja melakukan penutupan, kecuali yang keberadaanya ilegal atu liar. “Penutupan itu tentu tidak mudah, karena ada aturanya, kecuali yang liar itu yang akan kami tertibkan,” kata Wabup.
Selanjutnya, terkain indikasi penyelewengan tempat hiburan malam, wabub mengaku, akan melakukan pengawasan, dan jika di temukan penyalahgunaan seperti praktik prostitisi di tempat karaoke, tentu langkah penutupan dapat dilakukan. “Lain lagi jika memang kami temukan penyalahgunaan, tentu bisa langsung kami tutup,” tegas Wabub yang juga ketua Tanfidz Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban ini (3/7). [hud]

Caption foto ; Salah satu kegiatan rapat atau sidang paripurna DPRD Kabupaten Tuban yang digelar beberapa saat lalu (2/7) menjelang masa berakhir-nya tugas para wakil rakyat. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tags: