Jual Beli di Pasar Tradisional Sepi, Dewan Desak Pemkab Malang Bebaskan Restribusi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kab Malang, Hadi Mustofa.

Kab Malang, Bhirawa
Anggota DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk sementara membebaskan restribusi pasar. Karena selama mewabahnya virus Corona di Kabupaten Malang, hal ini berpengaruh terhadap sepinya kegiatan jual beli di pasar tradisional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Hadi Mustofa, Minggu (29/3), saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, sepinya jual beli di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Malang, hal ini akibat himbauan pemerintah terkait warga tidak berada ditempat kerumunan orang selama mewabahnya virus Corona. Sehingga dengan himbauan pemerintah itu, maka sangat berpengaruh pada aktvitas jual beli, serta interaksi antar individu di pasar tradisional.
“Pedagang merasa berat jika setiap hari ditarik uang restribusi, karena sepinya pembeli. Sebab, masyarakat saat ini lebih banyak berdiam di rumah, karena telah diimbau pemerintah agar tidak keluar rumah, jika tidak terlalu penting,” terangnya.
Politikus dari Partai Demokrat ini, meminta kepada Pemkab Malang tidak hanya menghimbau saja, tapi pemerintah setempat memberikan kebijakan agar pedagang pasar tidak dirarik restribusi selama mewabahnya virus Corona. Sehingga pemerintah harus bisa mencarikan solusinya, agar pedagang pasar itu tidak terlalu banyak dibebani. Karena sebagian pedagang setiap hari harus membayar restribusi, dan mereka juga mencicil utang pada bank titil.
Dan Pemkab Malang, Mustofa menegaskan, jangan mengesampingkan hal-hal yang kecil, karena dengan himbauan itu, telah berdampak pada semua sisi, termasuk pedagang pasar tradisional. “Jika tidak ada kebijakan untuk sementara penangguhan bayar restribusi, maka akan mempersulit para pedagang pasar. Apalagi, para pedagang saat ini, mencari kebutuhan hidup setiap hari bersumber dari berjualan di pasar,” ungkap dia.
Dia juga menyampaikan, pada saat ini yang paling berdampak pada penyebaran virus Corona, yaitu pedagang kecil. Karena beban yang dibawanya cukup berat, selain harus membayar restribusi, juga masih memiliki tanggungan utang pada rentenir. Sehingga untuk bisa memberikan solusi bagi pedagang kecil saat ini, yakni harus ada peran dari Pemkab Malang dan legislatif.   
Selain pedagang pasar tradisional meminta Pemkab Malang memberikan kebijakan untuk sementara membebaskan restrubusi, lanjut Mustofa, pemilik warung juga meminta kepada Bupati Malang agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang batasan jam buka dan tutup warung. Karena dengan begitu, mereka masih bisa mencari nafkah, meski dibatasi dengan jam. “Pengaruh pendemi global virus Corona, sehingga hal itu berdampak pada minimnya pembeli di pasar tradisional,” ujar dia,  
Dirinya berharap, agar Pemkab Malang harus memberi solusi yang dapat meringankan beban pedagang, bebaskan atau gratiskan dulu restibusi pasar sementara, sehingga itu yang dapat meringankan beban mereka. Dan para pedagang jangan ditarik dulu sementara waktu, dan Pemkab jangan berekspektasi atau memberikan harapan.
“Namun yang diperlukan tindakan nyata, agar para pedagang pasar ini, bisa memperoleh keringanan bayar restribusi selama mewabahnya virus Corona, dan segera mengambil sikap agar para pedagang pasar dibebaskan sementara dari penarikan restribusi,” pungkas Mustofa, yang juga Mantan Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM). [cyn]

Tags: