Jual Istri, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Ciduk Nur Hidayat

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimmum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela (kiri) menunjukkan barang bukti akun twitter dan tersangka Nur Hidayat, Rabu (3,7). [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap praktik prostitusi via daring (online) yang dipasarkan lewat media sosial twitter. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan tersangka Nur Hidayat (21) warga Dusun Dolok, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, tersangka ini tega menjual istrinya, yakni PR (20) untuk jasa layanan seks bertiga atau threesome. Melalui media sosial twitter dengan akun @3S Pasutri, tersangka menjual sang istri kepada pria hidung belang.
“Tersangka kami tangkap di sebuah vila di kawasan wisata Prigen Kabupaten Pasuruan, pada Senin (1/7) lalu,” kata AKBP Leonard Sinambela, Rabu (3/7). Leonard menjelaskan, saat ditangkap, tersangka bersama istrinya sedang melayani tamu. Dari keterangan tersangka, dirinya sudah melayani sebanyak empat orang. Rata-rata berasal dari Jawa Timur. Laki-laki yang tertarik dengan layanan seks threesome itu berusia 30 tahun ke atas.
“Untuk mendapat layanan tersebut, tersangka mematok tarif hingga Rp 1,5 juta. Dari keterangan tersangka, akun tersebut dibuat sekitar tiga bulan lalu,” jelas Leonard.
Masih kata Leonard, tersangka mengaku dirinya terpaksa menjual layanan seks menyimpang ini lantaran terbelit hutang. Dia sendiri sudah ada penghasilan dari bekerja menjadi buruh pabrik. Lantaran uang dari hasil pekerjaannya itu belum cukup untuk melunasi hutang, maka dirinya menempuh jalan pintas.
Bahkan, tersangka Nur Hidayat mengaku mempunyai hutang lantaran dipakai untuk biaya operasi cesar sang istri. “Saya punya hutang biaya operasi cesar istri saya. Anak saya satu dan kini sudah berusia lima bulan. Tapi saya tidak pernah memaksa istri saya untuk melayani seks threesome. Kita berdua hanya kesepakatan saja,” ungkap tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil ungkap kasus ini diantaranya uang tunai Rp 1,5 juta, dua buah Hp merk Samsung dan Xiaomi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. “Untuk Pasal 296 KUHP, ancaman pidana 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Sedangkan Pasal 506 KUHP, ancaman pidana 1 (satu) tahun penjara,” pungkas Leonard. [bed]

Tags: